Said Fauzan menyebut Aminullah Usman adalah Wali Kota yang pertama menghentikan proyek itu. Pembangunan IPAL senilai Rp107,3 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara Gampong Pande dan Gampong Jawa, Banda Aceh, dihentikan setelah diprotes warga. Pasalnya, lokasi proyek itu ternyata berada di situs bersejarah, seperti makam kuno ulama yang wafat di abad ke-16 hingga 18. “Kita sangat memahami upaya protes yang dilakukan masyarakat,” ucapnya.

Menurut dia, Aminullah meminta kontraktor dan kementerian menunda sementara proyek tersebut dalam artian akan dilakukan survei. Survei pada awalnya dilakukan di atas tanah, sedangkan makam kuno yang ditemukan di kedalaman 7 meter. Pada saat digali ditemukan batu nisan. “Barangkali waktu mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) mengacu survei yang dilakukan di atas tanah, sehingga kami meminta survei ulang,” kata Said Fauzan.

Said Fauzan melanjutkan, dari perencanaan awal, seluruh kawasan Banda Aceh akan terkoneksi dengan sistem perpipaan air limbah (sewerage system). Sistem perpipaan mirip dengan perpipaan PDAM. Pipa air limbah ini hanya membawa air limbah cair domestik dari dapur, kamar mandi, dan toilet. Pipa tidak dianjurkan terkoneksi dengan limbah cair medis, limbah industri, atau bengkel.

Dia juga menjelaskan tentang surat Wali Kota Banda Aceh kepada Menteri PUPR dengan nomor 660/0253, tanggal 16 Februari 2021. Dia menegaskan hal itu berdasarkan kesepakatan bersama. “Langkah yang kita ambil cukup sangat hati-hati. Kita melibatkan semua elemen dari pemerintahan, para warga, Tim Arkeologi, TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Aceh, Keuchik Gampong Pande Amiruddin, Pewaris Kerajaan dan para tokoh masyarakat,” kata Said Fauzan.

Said Fauzan menyatakan lanjutan proyek IPAL itu disepakati bersama dan bersyarat. “Ada musyawarah yang selalu kita gelar, dengan melibatkan semua elemen guna mengambil keputusan.”

Menurut Said Fauzan, hasil penelitian dari Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA) diketuai Husaini Ibrahim dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan secara bersama untuk kelanjutan pelaksanaan pekerjaan IPAL di Gampong Jawa. “WANSA melakukan pemetaan zonasi terhadap situs-situs bersejarah yang terdapat d Gampong Pande dan Gampong Jawa”.

Sebelumnya, kata Said Fauzan, telah digelar rapat bersama membahas lanjutan proyek tersebut pada 3 Februari 2021. Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, T. Samsuar, dihadiri Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh T. Arif Khalifa, Sekda Amiruddin, Kepala Bappeda Weri, Kadis Perkim Rosdi, Kadis Pariwisata Iskandar, Kepala BPPW Aceh, Sekcam serta Muspika Kutaraja, Tim Arkeologi, TACB, BPCB Aceh, Keuchik Gampong Pande, pewaris kerajaan dan para tokoh masyarakat.

Baca juga: Keturunan Raja Aceh Tolak IPAL Gampong Pande Dilanjutkan

CISAH: Wali Kota belum paham peran kawasan Gampong Pande

Ketua CISAH, Abdul Hamid, mengatakan pihaknya tidak percaya terhadap kesepakatan bersama yang diambil Wali Kota Banda Aceh sebagaimana disebutkan dalam surat kepada Menteri PUPR perihal lanjutan pembangunan IPAL itu. Pasalnya, kata dia, MPU Aceh yang telah mengeluarkan Fatwa tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam Perspektif Syari’at Islam, maupun MAA tidak dilibatkan dalam rapat tersebut. Dia juga menyayangkan Pemko Banda Aceh tidak mengikutsertakan lembaga yang selama ini konsen terhadap pelestarian sejarah dalam rapat itu.

“Kami menilai Wali Kota dan TACB Aceh belum memahami betul peran kawasan Gampong Pande dalam mengukir sejarah Bandar Aceh Darussalam, yang di situ banyak terjadi interaksi dan pertumpahan darah pejuang dalam mempertahankan tanah mulia ini,” kata Abdul Hamid alias Abel Pasai dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, 27 Februari 2021.

Abel Pasai menambahkan, “Kita sebagai warga Indonesia yang baik, seharusnya perpegang kepada UU No. 11 Tahun 2010, yang jelas tersebut tentang perlindungan. Apalagi kita berpedoman pada kearifan lokal Aceh yang sangat menjaga kebersihan aliran sungai, laut, dan makam syuhada”.

CISAH merasa heran dengan sikap Wali Kota yang dinilai tanpa landasan jelas mengambil keputusan untuk meminta Kementerian PUPR melanjutkan pembangunan IPAL tersebut. “Di sini marwah Bandar Aceh Darussalam benar-benar dilecehkan. Apakah kita lupa pada sumbangsih besarnya yang telah mengusir penjajahan dari Nusantara,” tegas Abel Pasai.

Baca juga: Tanggapan CISAH Soal Pemko Banda Aceh Minta PUPR Lanjutkan Proyek IPAL

[]