2. Sepengetahuan kami, lokasi situs pemakaman tersebut tidak berada di sekitar IPAL, tapi di dalam lokasi IPAL, dan lokasi IPAL begitu pula TPA dan IPLT berada dalam kawasan yang menurut kami adalah kawasan cagar budaya (kawasan yang diduga cagar budaya sebelum penetapan).
3. Sepengetahuan kami, lokasi situs pemakaman itu telah terganggu lantaran telah dipindahkan dari lokasi aslinya (in situ) ke tempat lain.
4. Atas dasar hal-hal yang kami ketahui sebagaimana kami sebutkan dalam poin 2 dan 3 baru saja, kami menilai Wali Kota Banda Aceh dalam hal ini telah memberikan pernyataan yang tidak akurat.
Keempat, dalam pernyataan poin keempat (d), Wali Kota Kota Banda Aceh menegaskan bahwa hasil zonasi kawasan Gampong Pande merekomendasikan keberadaan TPA dan IPAL di zona inti II sebagai keterlanjuran, maka perlu dicegah meluasnya aktivitas yang tidak terkait dengan cagar budaya selain yang ada saat ini dan untuk kelanjutan pembangunan IPAL harus dipastikan bahwa lokasi tersebut steril dari peninggalan cagar budaya melalui ekskavasi penyelamatan.
Pernyataan dalam poin ini, dalam amatan MAPESA, mengandung hal-hal yang membingungkan sekaligus kontradiktif, dan itu kami maklumi sebagai akibat dari pemilihan jalan tengah (50/50) yang tidak pada tempatnya.
Menyangkut pernyataan dalam poin ini, pandangan MAPESA:
1. Kami membenarkan bahwa keberadaan TPA dan IPAL (bahkan termasuk pula IPLT) sebagai sebuah keterlanjuran, namun dalam pandangan moral yang kami yakini bahwa suatu keterlanjuran adalah sikap yang tidak baik untuk dilanjutkan. Mengakui sesuatu sebagai sebuah keterlanjuran, namun dengan tetap melanjutkannya, dalam pandangan kami, adalah suatu hal yang amoral dan merupakan sikap yang tidak mencerminkan sila kedua Pancasila yang berbunyi: Kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Kami juga mendukung pencegahan meluasnya aktivitas yang tidak terkait dengan cagar budaya. Tapi hal ini sama sekali tidak dimengerti apabila dengan tetap melanjutkan aktivitas yang sudah ada. Sebab, hal itu pada akhirnya tetap saja akan mengubah fungsi ruang lokasi situs atau kawasan cagar budaya (yang diduga cagar budaya sebelum penetapan) yang bertentangan dengan UU No. 11, 2010, pasal 81 ayat 1. Apalagi dengan mempertimbangkan lokasi dan/atau kawasan situs sejarah yang memiliki kedudukan terhormat secara emosional dalam memori kolektif masyarakat Aceh—bahkan sangat pantas untuk disebut sebagai ruang kenangan (memorial space), serta untuk dijadikan sebagai living history museum—akan berubah fungsi menjadi areal pengolahan limbah dan kawasan pinggiran (suburban area). Singkatnya, lokasi pemakaman bersejarah dan lokasi pengolahan air limbah—yang dalam Bahasa Aceh disebut aden atau leubeung—adalah dua hal yang tidak dapat dikombinasi dalam cita rasa masyarakat Aceh yang beradab, berbudaya dan religius. Dalam waktu yang sama, pengubahan fungsi ruang seperti itu juga bisa menjadi contoh buruk dalam pengurusan dan penanganan peninggalan sejarah bagi generasi muda Aceh secara khusus dan Indonesia secara umum.
3. Mengenai pernyataan: “Untuk kelanjutan pembangunan IPAL harus dipastikan bahwa lokasi tersebut steril dari peninggalan cagar budaya melalui ekskavasi penyelamatan”, selain penggunaan kata “steril” yang menurut kami tidak pada tempatnya, pernyataan itu juga mengesankan bahwa pembangunan IPAL harus terlebih dipentingkan daripada keberadaan situs cagar budaya. Berlawanan dengan kesan yang tertangkap itu, kami justru memandang keberadaan peninggalan sejarah mesti lebih dipentingkan sebagaimana aslinya karena merupakan warisan dari peristiwa sejarah yang tidak dapat diulangi. Lain halnya dengan pembangunan yang dilakukan di masa sekarang, yang tentunya, memiliki banyak pilihan dan alternatif. Maka, dengan menyatakan mendukung program-program Pemerintah demi kebaikan masyarakat, kami memandang pembangunan IPAL, dan sebelumnya TPA dan IPLT, hanya tidak tepat pada pemilihan lokasi pembangunannya. Itu dikarenakan pembangunan sarana-sarana tersebut selain berada di kawasan yang sarat dengan nilai sejarah, juga berada di areal muara Krueng (sungai) Aceh yang merupakan penanda (marker) penting bagi lanskap Kota Banda Aceh, bahkan lanskap lembah Aceh secara umum, hal mana aliran sungai ini telah menopang dinamika kehidupan masyarakat sejak masa lampau dan bahkan memiliki peran penting dalam sejarah Aceh. Pembangunan IPAL, TPA dan IPLT di lokasi tersebut, dengan demikian, secara mutlak telah mengurangi nilai, derajat serta kepentingan suatu ruang geografis yang merupakan simbol penanda alam yang penuh nilai historis dalam sosial budaya masyarakat Aceh.
MAPESA berharap pandangan-pandangan disampaikan itu menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mencapai kebijakan yang tepat serta dituntun hikmat kebijaksanaan.

Pemko Banda Aceh: Lanjutan Proyek IPAL disepakati bersama dan bersyarat
Kabag Protokol, Komunikasi dan Pimpinan (Humas) Pemko Banda Aceh, Said Fauzan, menjelaskan pembangunan IPAL Kota Banda Aceh telah dibahas Pemko Banda Aceh dan Kementerian PU sejak 2012. “Proyek ini juga sudah berjalan sejak 2015 dan pelaksanaannya 2016, tepatnya sebelum Pak Aminullah menjadi Wali Kota,” kata Said Fauzan, dilansir laman resmi Pemko Banda Aceh, 26 Februari 2021.




