Dalam hal ini, MAPESA memandang:

1. Dalam perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlindungan terhadap situs arkeologi (warisan budaya) adalah karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan (pasal 1, ayat 1, UU No. 11, 2010). Sehingga, sebuah situs arkeologi, warisan budaya atau cagar budaya, seperti sebuah lokasi pemakaman bersejarah, tidak dinilai penting hanya karena merupakan makam raja dan keluarga raja, tapi karena nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan yang dimilikinya.

2. Pernyataan: “Namun, tidak berupa makam raja atau keluarga raja pada masa Kesultanan Aceh, melainkan bagian dari pemakaman masyarakat umum,” merupakan sebuah pernyataan yang tidak objektif dan ilmiah. Sebab, fakta yang sesungguhnya adalah kita tidak tahu atau tidak dapat memastikan apakah itu makam raja, keluarga raja, atau lainnya, dari masa Kesultanan Aceh. Tidak ditemukan apapun keterangan, epitaph atau inskripsi pada nisan-nisan tersebut—dan ini sebagaimana umumnya batu-batu nisan peninggalan sejarah Aceh yang dipercaya berasal dari abad ke-18 dan berikutnya—sama sekali tidak memberikan kita hak dan alasan untuk memastikan bahwa itu adalah pemakaman masyarakat umum”.

3. Pernyataan: “Namun, tidak berupa makam raja atau keluarga raja pada masa Kesultanan Aceh, melainkan bagian dari pemakaman masyarakat umum,” selain terkesan sengaja untuk mengurangi nilai dan kepentingan kompleks pemakaman tersebut, juga memberikan sinyal bagi keterancaman kompleks-kompleks makam peninggalan sejarah Aceh yang tersebar di berbagai lokasi, dan tidak atau belum teridentifikasi pemiliknya, atau hanya karena dianggap bukan makam raja atau keluarga raja.

4. Penemuan kompleks makam bersejarah di lokasi proyek IPAL sesungguhnya merupakan sebuah penemuan yang fenomenal sebab ditemukan relatif dalam di bawah permukaan tanah yang alami pada masa sekarang. Ini merupakan suatu fakta yang sangat penting bagi ilmu pengetahuan di samping kepentingan benda-benda cagar budaya (diduga cagar budaya sebelum penetapan) yang berupa nisan-nisan kuno. Penemuan tersebut merupakan bukti sekaligus petunjuk baru terhadap perubahan geomorfologis yang terjadi wilayah pesisir Kota Banda Aceh, terutama di kawasan muara Krueng Aceh, di mana beberapa ilmuan sebelumnya telah mengungkapkan tentang adanya proses penurunan permukaan tanah di wilayah itu yang menenggelamkan permukiman kuno. Temuan kompleks pemakaman di lokasi IPAL yang diyakini berasal dari abad ke-18 itu dapat memberi limit waktu mulai proses perubahan geomorfologis itu terjadi, dan dapat menjadi suatu acuan baru bagi berbagai penelitian yang ditujukan untuk menemukan sisa-sisa permukiman-permukiman kuno di sepanjang pesisir Kota Banda Aceh dan lainnya. Dari itu, kepentingan dan nilai kompleks pemakaman bersejarah yang ditemukan di lokasi IPAL tidak saja dikarenakan makam-makam serta batu-batu nisannya, tapi juga pada konteksnya. Atas dasar ini, pemindahan kompleks pemakaman tersebut dari konteksnya ke posisi lain, dalam perspektif UU No. 11, 2010, dapat dianggap sebagai sebuah tindakan yang merusak cagar budaya.

5. Lokasi situs kompleks pemakaman itu berada dekat dengan situs-situs lainnya, bahkan hanya beberapa ratus meter dari tugu titik nol Kota Banda Aceh yang kami asumsikan telah ditetapkan sebagai sebuah situs sejarah versi Pemerintah Kota Banda Aceh. Dari itu, dalam pandangan kami, lokasi situs tersebut merupakan salah satu situs yang termasuk dalam satuan geografis yang disebut kawasan cagar budaya (diduga kawasan cagar budaya sebelum ditetapkan).

Ketiga, dalam poin kedua (b) pernyataan Wali Kota Banda Aceh disebutkan bahwa saat ini secara hukum, situs tersebut belum ditetapkan menjadi cagar budaya sehingga keberadaan IPAL di sekitar situs tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku serta tidak tergolong mengganggu keberadaan situs cagar budaya.

Dalam hal ini, MAPESA memandang:
1. Bahwa benar, secara hukum, situs tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya, namum pernyataan seperti tersebut dalam poin b itu dalam waktu yang sama dapat memberikan sinyal bagi keterancaman benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan geografis yang diduga sebagai cagar budaya, terutama oleh karena pengabaian amanah UU No. 11, 2010, pasal 26 ayat 1, yang berbunyi: “Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya.” Selain itu juga oleh karena kelambanan proses pendaftaran, pengkajian dan penetapan. Semua itu, kami kira, berpangkal pada kurangnya pengetahuan, pemahaman dan perhatian terhadap potensi cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Banda Aceh.