LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018. Ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Rabu, 19 Oktober 2022.
Ketiga tersangka itu berinisial AQ (40 tahun) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Lhokseumawe, Sn (39), konsultan pengawas, dan Ru (59), kontraktor/rekanan proyek tersebut.
Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, didampingi Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, dan Kasi Pidana Khusus, Saifuddin, dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Rabu (19/10), siang.
Kajari menyebut potensi kerugian keuangan negara dalam kasus itu Rp356 juta akibat kekurangan volume pekerjaan dari total anggaran proyek bersumber dari APBN 2018 Rp5,6 miliar.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di LP Kelas IIA Lhokseumawe,” kata Kajari.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti melalui Dana Tugas Pembantuan dari APBN 2018, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRINT-03/L.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 1 Agustus 2022.
Baca: Kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe ke Penyidikan, Ini Saksi Sudah Diperiksa Jaksa
Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe melibatkan Tim Ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe melakukan pemeriksaan lapangan proyek Pasar Rakyat Ujong Blang itu, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Baca: Penyidik Libatkan Ahli Periksa Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang, Ekskavator Diturunkan ke Lokasi
Kepada portalsatu.com, rekanan proyek Pasar Rakyat Ujong Blang tersebut menyatakan tidak bersedia mengembalikan dana Rp234 juta yang menjadi temuan BPK lantaran merasa telah melaksanakan semua kewajibannya sesuai kontrak pekerjaan. PT Global Mandiri Group (GMG) sebagai rekanan proyek itu tidak mengakui temuan BPK.
Baca: Ini Tanggapan Rekanan Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe Soal Temuan BPK
Bangunan Pasar Rakyat Ujong Blang berada di Kompleks Pasar Induk Terpadu Kota Lhokseumawe, Jalan Lingkar Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti.
Pasar Induk Terpadu Kota Lhokseumawe dibangun sejak tahun 2015. Data pada laman resmi LPSE Kota Lhokseumawe, tahun 2015 pembangunan Pasar Induk Kota Lhokseumawe tahap I nilai pagu Rp2,75 miliar (M) lebih. Tahun 2016 pembangunan tahap II Rp4,85 M. Tahun 2017, pembangunan tahap III Rp2,5 M.
Tahun 2018, nama paketnya menjadi Biaya Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Induk Terpadu Kec. Banda Sakti Rp5,80 M bersumber dari APBN. Tahun 2018 juga ada paket Biaya Jasa Konstruksi Fisik Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang Rp5,68 miliar lebih dari APBN.
Pasar Induk itu diresmikan bersamaan dengan pembukaan Pameran Kota Lhokseumawe pada 11-17 November 2019.[](nsy)