LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap pria berinisial Sai, 55 tahun, tersangka pembunuhan terhadap Rizal, warga Gampong Mongeudong, Lhokseumawe, yang terjadi tahun 2016. Tersangka yang juga warga Mongeudong diciduk setelah dibuntuti tim Resmob Satreskrim Polres di depan kantor Wali Kota Lhokseumawe, Senin, 30 Oktober 2017, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Rabu, 1 Agustus 2017, menjelaskan, Sai bersama empat tersangka lainnya menganiaya Rizal, 25 tahun, di rumah korban di Dusun Bandar Jaya, Lorong I Gampong Mongeudong pada 10 Agustus 2016.

“Tersangka bersama empat rekannya yang masih buron menganiaya korban hingga meninggal dunia.  Kejadian itu pertama kali diketahui saudara korban yang melihat korban dalam kondisi sekarat dengan luka bacok di kepala dan kaki. Setelah dirawat medis akhirnya korban meninggal dunia,” ujar Budi.

Budi mengatakan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat menyebut nama para pelaku, salah satunya Sai. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kata Budi, juga menyatakan Sai terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Budi, kasus tersebut dilaporkan Nurhayati, ibu korban kepada polisi pada 19 Agustus 2016. Setelah kejadian tersebut, kata dia, Sai bersama empat rekannya tidak berada di kampung alias kabur.

“Sebelum tersangka kita ciduk, ada informasi tersangka (Sai) terlihat di seputaran kota Lhokseumawe. Kemudian dibuntuti tim Resmob, akhirnya diciduk saat berada di depan kantor wali kota,” ujar Budi.

Budi menambahkan, pihaknya masih memburu empat tersangka lain. Kata dia, pihaknya juga masih menggali motif dari kasus tersebut. Tersangka Sai, menurut Budi, dijerat pasal 340 dan pasal 351 ayat (3) dan/atau 170 KUHPidana terkait pembunuhan berencana.[]