Sebagaimana diketahui aturan tentang calon independen di Aceh diatur dalam Pasal 256 UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Calon independen, untuk pertama kali maju dalam Pemilukada Aceh yaitu pada tahun 2007.
Dalam pasal 256 UUPA disebutkan, Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau wali kota/wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 256 UUPA ini sudah dicabut oleh MK (Mahkamah Konstitusi) melalui putusan no 35/PUU-VIII/2010. Menurut UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah, calon perseorangan dalam pemilukada secara hukum berlaku di seluruh Indonesia.
Sepertinya, Pemerintah Indonesia enggan mengakui Aceh punya hak khusus, sehingga segera membolehkannya ke wilayah lain, walaupun mereka rugi secara politik dan ideologi. Benarkah calon perseorangan (independen) itu sesuai dengan demokrasi?
Sebagai bagian dari negara demokrasi, Aceh punya beberapa partai politik, baik yang berlaku khusus di Aceh (partai lokal) atau seluruh Indonesia (partai nasional). Kehadiran partai-partai ini menjadi kendaraan bagi peminat jabatan di dalam pemerintahan.
Bagi yang tidak menyukai partai atau tidak bisa menjadi rang besar di partai, maka ada jalur perseorangan. Namun, sadarilah bahwa kehadiran calon perseorangan di antara partai politik akan mengacaukan sistem demokrasi, seakan partai-partai tidak ada gunanya. Calon perseorangan itu serupa dengan pemerintahan monarki, raja, tidak demokratis.
Apabila seseorang ingin maju sebagai gubernur/wakil, bupati/wakil, wali kota/wakil, atau DPR tingkat Aceh dan kabupaten/kota, ia bisa memilih salah satu di antara banyak partai.
Kalau seseorang merasa diri superior (paling hebat), punya banyak pendukung, maka ia masuk ke salah satu partai. Sekiranya partai-partai yang ada itu tidak ada yang bersedia mengambilnya sebagai calon, berarti orang harus ini mengaca diri.
Kehadiran partai-partai politik yang ada sekarang telah agak membingungkan masyarakat, apalagi ditambah munculnya orang-orang yang ingin menjadi penjabat secara perseorangan.
Apabila masih ada orang yang berpikir jernih dan ia bermaksud menjadi penjabat, orang itu akan memilih salah satu partai yang menurutnya paling baik. Maju secara perseorangan, bertentangan dengan sistem demokrasi.
Di media, ada saya baca beberapa pendapat dari orang-orang yang disebut pembela demokrasi. Ini menarik, saya bertanya, demokrasi seperti apa yang anda perjuangkan? Negara mana contohnya? Akan lebih menarik apabila ada kesempatan, kita bedah hal itu di dalam sebuah seminar.
Pernahkan anda berpikir bagaimana calon perseorangan itu mengampanyekan dirinya dan menarik pengaruh? Uang. Ia perlu uang untuk berkampanye, baik uangnya sendiri atau uang dari pendukung kuat (donatur). Ini artinya, ia atau donaturnya itu bisa menentukan apa saja tanpa musyawarah sebagaimana budaya dalam partai politik. Tidakkah itu bertentangan dengan sistem demokrasi.
Saya sendiri, apabila ingin maju sebagai salah seorang calon pemimpin, baik itu wali kota, bupati, gubernur, dan sebagainya, niscaya akan memilih salah satu dari sekian banyak partai politik yang tersedia. Ya, tidak ada partai terbaik, tetapi itulah yang tersedia sekarang. Maju secara perseorangan bukanlah ide baik apabila anda ingin membangun negeri.[]
Thayeb Loh Angen, penulis Novel Aceh 2025





