LHOKSEUMAWE – Total dana untuk pembayaran utang (kewajiban) Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada pihak ketiga yang dialokasikan dalam APBK tahun 2017 senilai Rp88 miliar lebih.

Sebelum APBK Lhokseumawe dievaluasi tim Gubernur Aceh, dana untuk pembayaran utang tahap pertama Rp82 miliar lebih. Setelah dievaluasi tim Gubernur Aceh, Pemko Lhokseumawe menambah alokasi dana untuk pembayaran utang Rp6 miliar lagi dalam APBK 2017, sehingga menjadi Rp88 miliar lebih.

“Ada penambahan Rp6 miliar (setelah Pemko Lhokseumawe menindaklanjuti hasil evaluasi tim Gubernur Aceh),” ujar Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., menjawab portalsatu.com, Senin, 8 Mei 2017.

Bukhari menyebutkan, dana pembayaran utang tahap pertama dalam APBK murni 2017 senilai Rp88 miliar itu sesuai kemampuan keuangan Lhokseumawe. Sedangkan sisa kewajiban pemerintah setempat, kata Bukhari, akan dibayar tahap berikutnya dengan dana Perubahan APBK 2017. Jumlahnya juga akan disesuaikan dengan kondisi keuangan setelah P-APBK nantinya.

Sebagaimana diketahui, total kewajiban yang harus dibayar Pemko Lhokseumawe kepada pihak ketiga mencapai Rp250 miliar lebih. Jika dikurangi Rp88 miliar lebih, masih ada sisa utang senilai Rp162 miliar lebih.

Baca juga: Pembayaran Utang Pemko Lhokseumawe Dicicil?

Diberitakan sebelumnya, DPRK Lhokseumawe telah menyetujui Rancangan APBK tahun 2017 ditetapkan menjadi qanun dalam rapat paripurna di gedung dewan, 27 Februari lalu. Hasil persetujuan bersama Wali Kota Lhokseumawe dan DPRK terhadap APBK kemudian dibawa ke Banda Aceh untuk dievaluasi tim Gubernur Aceh.

Dalam APBK yang disetujui bersama itu (sebelum dievaluasi tim Gubernur Aceh), pendapatan daerah ditetapkan Rp882 miliar lebih, dan belanja daerah Rp906 miliar. Berikutnya, penerimaan pembiayaan daerah Rp25 miliar bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp1 miliar untuk penyertaan modal (investasi).

Tim Gubernur Aceh yang mengevaluasi APBK 2017 memberikan catatan yang harus ditindaklanjuti Pemko Lhokseumawe dengan tujuan agar dana untuk membayar utang lebih diprioritaskan. “Le that (banyak sekali) yang harus dikoreksi. Artinya, banyak kegiatan yang sudah dialokasikan dalam APBK 2017, harus dikoreksi kembali. Tujuannya agar pembayaran utang lebih diprioritaskan,” ujar Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe T. Sofianus alias Pon Cek dihubungi, 30 Maret 2017.

Baca: Hasil Evaluasi Gubernur, Pon Cek: Le That yang Harus Dikoreksi[] (idg)