BLANGKEJEREN – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang mengusulkan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp200 miliar ternyata tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis). Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRK Gayo Lues, H. Ali Husin, ditemui di rumah dinasnya, Senin, 23 Mei 2022.

Menurut Ali Husin, jika program yang diusulkan Pemerintah Daerah sesuai dengan Juknis atau peraturan perundang-undangan berlaku, maka DPRK juga akan setuju.

“Program yang sudah diusulkan Pemda Gayo Lues dan diajukan ke pusat tidak sesuai Juknis. Jika program itu tidak diubah dan disesuaikan dengan Juknis, maka kami tidak setuju dengan pinjaman dana PEN ini. Tetapi kalau programnya sesuai dengan Juknis dan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), kenapa kita tidak setuju,” katanya.

Baca juga: Tolak Pinjaman PEN, Enam Anggota DPK Gayo Lues Surati Menteri Keuangan

Ali Husin meminta Pemda agar mengubah dan menyesuaikan program pinjaman dana PEN itu jika ingin disetujui DPRK. Jika tidak, DPRK tidak akan menyetujui Pemda melakukan pinjaman dana PEN tersebut.

“Kalaulah programnya seperti ke Dinas Perindustrian, melakukan pengoptimalan PLTMH, dan nantinya PLTMH itu bisa menghasilkan tambahan uang untuk daerah, kenapa kita tidak setuju,” jelasnya.

Sementara program yang diajukan Pemda untuk peruntukan dana PEN itu, kata Ketua DPRK, ada pembukaan jalan, pembangunan jembatan dan rabat beton. “Sedangkan program yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara langsung tidak ada,” ucapnya.[]

Lihat pula: Bupati Gayo Lues Surati Ketua DPRK Minta Tanggapan Soal Pinjaman PEN, Anggota Dewan Menolak