BLANGKEJEREN – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang berencana meminjam dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke pemerintah pusat mendapat respons dari berbagai pihak. Mulai dari adanya penolakan oleh enam anggota dewan hingga Ketua DPRK setempat meminta Pemda mengubah usulan, dan harus sesuai Juknis.
Menyahuti polemik itu, Mukhtaruddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gayo Lues, Rabu, 25 Mei 2022, mengatakan jika Kabupaten Gayo Lues diberi pinjaman dana PEN sebesar Rp200 miliar oleh pusat, maka jumlah uang yang dibayar setiap tahunnya tidak sampai Rp45 M.
“Selama dua tahun awal, Gayo Lues hanya mebayar Rp25 juta, kemudian sisanya selama delapan tahun yaitu Rp 26.917.500.000 per tahunnya,” kata Mukhtaruddin melalui pesan WhatsApp.
Lihat pula: Bupati Gayo Lues Surati Ketua DPRK Minta Tanggapan Soal Pinjaman PEN, Anggota Dewan Menolak
Menurut Mukhtaruddin, jika Gayo Lues dibolehkan meminjam dana Rp200 M itu, Pemda pasti mampu membayar angsuran per tahunnya. Karena wacana peminjaman dana PEN itu sudah dikaji sejak dua tahun lalu.
“Bisa, sudah kita kaji selama dua tahun yang lewat,” katanya saat ditanya apakah Gayo Lues mampu membayar angsuran jika pinjaman dana PEN itu disetujui Menteri Keuangan RI.
Baca juga: Tolak Pinjaman PEN, Enam Anggota DPK Gayo Lues Surati Menteri Keuangan
Soal program apa yang nantinya dibuat Pemda supaya dana yang dipinjam itu bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membayar angsuran per tahun, Mukhtaruddin mengatakan dana tersebut akan diperuntukkan untuk membangun pabrik/pasar, rumah potong hewan, dan infrastruktur air bersih.
“Kemudian membangun jalan ke setral perekonomian masyarakat, tujuannya untuk memudahkan masyarakat mengangkut hasil tani. Tentu lambat laun efek dari mudahnya jalan kan PAD bisa meningkat,” jelasnya.[]
Lihat juga: Soal Pinjaman PEN, Ketua DPRK Gayo Lues: Program Usulan Pemda tak Sesuai Juknis




