LHOKSEUMAWE – Tersangka berinisial Sy (50), melalui Penasihat Hukumnya, Yulfan, S.H., mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk menguji sah atau tidaknya penahanan dan penyitaan mobil Calya warna merah nomor polisi BM 1142 EM, yang dilakukan pihak Polres Aceh Utara. Praperadilan itu diajukan ke pengadilan, Rabu, 25 Januari 2023.
Yulfan saat konferensi pers di salah satu kafe di Kota Lhokseumawe, Rabu, mengatakan dalam rangkaian kejadian tersebut juga terjadi dugaan penganiayaan dilakukan oknum personel Polsek Baktiya terhadap Sy. Sehingga pihak keluarga berinisiatif melaporkan dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi itu ke Propam Polda Aceh pada 18 Januari 2023.
Pengacara Sy itu juga mempertanyakan keterlibatan oknum polisi tersebut ikut campur tangan dalam urusan leasing.
Menurut Yulfan, kejadian berawal di salah satu doorsmeer Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, 17 Januari 2023. Saat itu, datang dua perempuan yang tidak memperlihatkan identitas apapun kepada Sy yang sedang mencuci mobil. Perempuan itu meminta secara sepihak atas mobil sedang digunakan Sy.
“Karena kedua perempuan itu tidak bisa menunjukkan identitasnya bahwa benar mereka dari pihak leasing, maka Sy tidak bersedia menyerahkan mobil tersebut. Untuk mengambil mobil yang berkaitan leasing harus dengan administrasi yang lengkap. Misalnya, identitas secara jelas, surat kuasa dan sebagainya. Secara hukum tidak diperbolehkan secara sepihak, pihak leasing mengambil mobil seperti itu,” ungkap Yulfan didampingi istri Sy bersama sejumlah keluarga lainnya.
Yulfan menyebut saat itu terjadi sedikit cekcok karena persoalan mobil tersebut. Tiba-tiba salah satu perempuan itu menghubungi seseorang yang mengaku temannya. Tidak lama setelah itu, datang dua laki-laki yang tidak menggunakan baju seragam, dan Sy tidak mengenal keduanya. Namun, laki-laki tersebut mencoba menengahi atau bertanya kepada Sy dan dua perempuan itu, mengapa tidak diselesaikan di tempat lain saja. Sy bertanya balik, ‘apa yang mau diselesaikan, dan kemana harus diselesaikan’.
“Salah seorang laki-laki itu menjawab ‘selesaikan saja di tempat saya (Kantor Polsek Baktiya)’. Kemudian, mengarahkan mobil Sy ke Polsek Baktiya. Tiba di polsek, Wakil Kepala Polsek Baktiya mencoba melakukan mediasi. Pertanyaan yang muncul dari kita adalah apakah seorang Waka Polsek berhak melakukan mediasi terhadap perempuan yang tidak mempunyai identitas, dan persoalan keperdataan (terkait leasing),” kata Yulfan.
“Karena menurut klein kami (Sy), ini bukan urusan kepolisian, ini bukan mobil perampasan, bukan mobil pencurian, itu adalah mobil yang sah dimilikinya. Soal tunggakan kredit atau utang piutang dengan pihak leasing itu menjadi ranah privasi (pribadi), bukan ranah publik dengan campur tangan pihak kepolisian,” ujarnya.
“Karena merasa tidak ada hasil dan percuma berbicara di polsek itu, sehingga Sy pamit. Saat mobil Sy mengarah keluar dari halaman Polsek Baktiya, kemudian Waka Polsek itu naik ke atas kap mesin mobil Calya. Ketika itu Sy sudah meminta turun Waka Polsek dari atas mobil, tapi beliau bersikeras,” tambah Yulfan.
Menurut Yulfan, tidak benar mobil dikemudikan Sy menyenggol dua perempuan tadi dan menabrak Waka Polsek Baktiya itu. Kata dia, yang mengambil inisiatif naik ke atas mobil itu adalah Waka Polsek. “Pertanyaannya, apa dasarnya beliau naik ke atas mobil itu yang bukan milik dia ataupun bukan mobil perkara kriminal,” katanya.
“Karena yang bersangkutan tidak mau turun, kemudian Sy berjalan (mengemudikan mobil) sejauh 300 atau 400 meter, dan saat itu Waka Polsek memukul jendela mobil untuk meminta berhenti. Saat diberhentikan maka beliau jatuh ke arah kanan. Bukan sengaja dijatuhkan, namun jatuh dengan sendirinya di kawasan jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang, Kecamatan Baktiya,” ujar Yulfan.
Setelah itu, kata Yulfan, Waka Polsek Baktiya menelepon anggota polisi yang ada di polsek yang kemudian datang dengan senjata laras panjang. “Karena ketakutan, tidak mungkin Sy berdiri di situ, sehingga bersembunyi di semak-semak di Gampong Alue Dama, Baktiya. Menurut pengakuan Sy, beliau mengalami hal yang tidak wajar saat dibawa menuju ke arah polsek, sehingga melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Aceh,” tutur Yulfan.
Yulfan menyatakan beradasarkan permohonan Sy dan keluarganya meminta agar Sy dilepaskan dari tahanan Polres Aceh Utara. “Menghentikan perkara dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan, meminta kepada Propam Polda Aceh untuk memeriksa Kapolsek, Waka Polsek dan oknum Polsek Baktiya yang terlibat terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan, serta penyalahgunaan kewenangan oknum Kapolsek dan Waka Polsek,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Polsek Baktiya jajaran Polres Aceh Utara, Oki Junairi, mengalami luka lecet di telapak tangan sebelah kanan dan kaki kanan bagian lutut usai ditabrak pengendara mobil Calya warna merah nomor polisi BM 1142 EM. Peristiwa itu terjadi di pintu gerbang Kantor Polsek Baktiya, Gampong Meunasah Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa, 17 Januari 2023.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap tersangka kasus itu pada hari yang sama saat bersembunyi dalam rawa-rawa di Gampong Alue Dama, Kecamatan Baktiya. Tersangka berinisial Sy (50), warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu, 25 Januari 2023, mengatakan kejadian berawal saat korban (Oki Junairi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada keributan di salah satu doorsmeer di Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, 17 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Oki Junairi dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya kemudian berangkat menggunakan satu sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi itu. Sesampai di doorsmeer, korban melihat laki-laki berinisial Sy (tersangka) dan dua perempuan (saksi) sedang cekcok mulut.
Selanjutnya, kata Agus Riwayanto, Oki Junairi dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya menyampaikan kepada mereka agar perselisihan tersebut dimediasikan di Polsek saja. Jangan di tempat umum, karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Lalu, Sy bersama Oki Junairi menuju Polsek menggunakan mobil Calya warna merah pelat BM 1142 EM, dikemudikan tersangka (Sy). Sedangkan dua perempuan tadi ke Polsek menggunakan mobil Calya warna putih, dan Kanit Reskrim mengendarai sepeda motor dinas.
“Tiba di Polsek, tersangka Sy dan saksi (dua perempuan) diberikan tempat oleh korban (Oki Junairi) di salah satu ruangan untuk mediasi. Lalu, korban duduk di penjagaan Polsek. Kemudian tersangka keluar dari salah satu ruangan tanpa pamit kepada korban dan personel Polsek yang piket saat itu. Tersangka menuju mobil Calya pelat BM 1142 EM yang diparkirkan di halaman Polsek Baktiya. Tersangka langsung menghidupkan mobil tersebut dan memundurkan mobil, pada saat mobil itu hendak keluar dari halaman Polsek, kedua saksi tadi keluar dari salah satu ruangan menuju arah mobil itu untuk menghadang tersangka sambil berteriak meminta bantuan,” ungkap Agus.
Agus menambahkan saat mendengarkan teriakan saksi tersebut, korban langsung berlari menuju arah kedua saksi. Dan, mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju keluar dari halaman Polsek Baktiya, walaupun ada dua perumpuan yang berada di depannya. Melihat hal tersebut, korban langsung mendorong salah seorang saksi agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai tersangka. Sehingga korban tidak dapat menghindar dan ditabrak mobil yang dikendarai tersangka. Saat itu, korban terbawa dengan posisi di atas kap mesin depan mobil Calya tersebut, sejauh 1 kilometer dengan kecepatan tinggi antara 70 sampai 80 Km/jam.
Menurut Agus Riwayanto, saat mobil yang dikendarai tersangka dengan kecepatan tinggi kemudian melakukan pengereman dua kali dengan tujuan menjatuhkan korban dari atas kap mesin depan mobil tersebut, tetapi korban tidak terjatuh. Sesampai di jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang, Kecamatan
Baktiya, tepatnya di jembatan, korban diterhempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan tersebut. Setelah itu tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi menuju arah Gampong Alue Dama, Baktiya.
“Tiba di Gampong Alue Dama, tersangka masuk ke salah satu lorong buntu dan menyembunyikan mobil ke semak-semak. Lalu tersangka bersembunyi di rawa-rawa yang kedalamannya sekitar 2 hingga 3 meter, dan jaraknya dari mobil sekitar 20 meter. Setelah satu jam personel Polsek Baktiya mencari dan akhirnya mendapatkan tersangka bersembunyi di rawa-rawa tersebut, personel (polisi) menarik tangan tersangka dari dalam rawa-rawa untuk dinaikan ke atas. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polsek Baktiya,” ujar Agus Riwayanto.
“Hasil visum korban ditemukan adanya luka lecet di telapak tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kanan bagian lutut, diduga akibat benturan dengan benda tumpul dan goresan aspal,” tambah Agus.
Baca: Polisi Ditabrak Mobil di Aceh Utara, Tersangka Ditangkap.[]