TAPAKTUAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menemukan 30 lembar surat suara rusak selama proses penyortiran dan pelipatan dilakukan hingga Senin, 30 Januari 2017. Jumlah surat suara rusak ini diprediksikan bertambah sehubungan proses pelipatan dan penyortiran masih berlangsung hingga sore nanti.
KIP Aceh Selatan akan memusnahkan surat suara yang rusak tersebut dengan melibatkan Forkopimda. Nantinya, KIP Aceh Selatan akan meminta penambahan surat suara kepada KIP Aceh.
Ketua Divisi Logistik dan Keuangan KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi di Tapaktuan, mengatakan, sebanyak 30 lembar surat suara yang ditemukan dalam kondisi rusak tersebut murni disebabkan karena kesalahan proses percetakan oleh pihak perusahaan yang ditunjuk.
Bentuk kerusakan tersebut diantaranya adalah sebagian ada lembarannya yang tidak terdapat form tandatangan KPPS. Selain itu ada juga yang kena noda tinta dan kertasnya berkerut serta sebagian lainnya robek, kata Saiful.
Pihaknya, tegas Saiful, memastikan bahwa surat suara yang mengalami kerusakan tersebut tidak akan mengganggu proses Pilkada pada 15 Februari 2017 mendatang. Karena pihaknya berjanji segera akan meminta surat suara pengganti kepada KIP Aceh.
Kami pastikan hal ini bukan sebuah persoalan, sebab surat suara yang rusak segera akan kami minta penambahan kembali kepada KIP Aceh. Sedangkan surat suara yang rusak tersebut segera akan dilakukan pemusnahan dengan disaksikan pejabat Forkopimda, ujarnya.
Saiful optimis KIP Aceh Selatan berhasil menuntaskan proses penyortiran dan pelipatan sebanyak 157.090 lembar surat suara calon Gubernur Aceh sesuai jadwal. Sementara proses pelipatan surat suara dilakukan di depan Aula Gedung Diklat BKPP Tapaktuan dengan penjagaan ketat aparat kepolisian dari Polres Aceh Selatan dan Brimob Kompi Trumon bersenjata lengkap.
Seluruh surat suara ini langsung dikirim oleh perusahaan percetakan dari Jakarta melalui Kantor PT Pos Medan Sumatera Utara. Setelah tiba di Medan langsung kami jemput dan surat suara tersebut baru tiba di Tapaktuan pada Jumat 27 Januari 2017. Setelah di sortir seluruh surat suara tersebut langsung dilakukan proses pelipatan pada Minggu 29 Januari. Untuk mempercepat proses pelipatan KIP Aceh Selatan melibatkan sebanyak 120 orang pekerja yang berasal dari masyarakat Tapaktuan, kata Saiful Bismi.
Para pekerja pelipatan surat suara sebanyak 120 orang ini masing-masing diganjar honor Rp200 per lembar. Dengan jumlah tersebut, mereka mampu menuntaskan proses pelipatan setengah dari jumlah keseluruhan surat suara pada hari pertama, Minggu, 29 Januari 2017. Dengan demikian, proses pelipatan surat suara yang berlanjut pada Senin, 30 Januari 2017, diperkirakan akan rampung pada hari itu juga.
Total jumlah surat suara yang disortir mencapai 157.090 lembar. Jumlah ini digabung dengan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 391, sehingga surat suara cadangannya berjumlah 4.017 lembar. Ditambah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 153.073 jiwa sehingga surat suara seluruhnya berjumlah 157.090 lembar.
KIP Aceh Selatan juga akan mendistribusikan kotak suara sebanyak 445 unit bersama logistik Pilkada lainnya pada 13-14 Februari 2017 mendatang. Dari 445 unit kotak suara tersebut, sebanyak 391 unit akan ditempatkan di masing-masing TPS. Sementara sisanya sebanyak 54 unit lagi akan ditempatkan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).[]
Laporan: Hendrik Meukek




