BerandaBerita Aceh UtaraTak Pahami Isi Surat Rekomendasi, KIP Aceh Utara Minta Penjelasan Panwaslih

Tak Pahami Isi Surat Rekomendasi, KIP Aceh Utara Minta Penjelasan Panwaslih

Populer

LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menyatakan belum memahami maksud dari surat Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan Panwaslih, Kamis, 12 Januari 2023. KIP langsung membalas surat tersebut pada hari yang sama untuk meminta penjelasan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dikonfirmasi portalsatu.com, Jumat, 13 Januari 2023, mengatakan pihaknya menerima surat rekomendasi Panwaslih pada Kamis (12/1). Surat Ketua Panwaslih Aceh Utara itu Nomor: 015/PP.01.02/K.AC-11/01/2023, tanggal 12 Januari 2023, Perihal: Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Kami sudah menyurati kembali Panwaslih karena isi surat rekomendasi tersebut tidak jelas poin-poinnya. Jadi, kami meminta penjelasan terkait poin-poin yang dimaksud dalam surat tersebut, terutama poin (angka) 2 dalam surat Panwaslih tersebut, karena tidak jelasnya isi poin 2 tersebut. Dan dalam surat tersebut ada dibuat lampiran di nomor laporan masyarakat, tapi tidak dilampirkan dalam surat Panwaslih tersebut ke kami,” kata Zulfikar menjawab portalsatu.com melalui WhatsApp, Jumat, pagi.

Zulfikar menyebut pihaknya sudah membalas surat rekomendasi Panwaslih tersebut untuk memohon penjelasan. “Semalam (Kamis malam) sudah kami kirimkan ke Panwaslih via WA staf sekretariat,” ucapnya.

Surat KIP Aceh Utara itu Nomor: 52/PP.04-SD/1108/2023, tanggal 12 Januari 2023, Sifat: Penting, Perihal: Mohon penjelasan, ditujukan kepada Ketua Panwaslih Aceh Utara.

Dalam surat tersebut, Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, menyampaikan bahwa setelah pihaknya melakukan telaah, KIP Aceh Utara masih belum dapat memahami secara pasti maksud dari surat Panwaslih Aceh Utara pada angka 2, yang menyebutkan “Panwaslih Kabupaten Aceh Utara terhadap dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/01.16/I/2023 (terlampir) menyatakan sebagai dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu”.

“Bahwa Laporan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/01.16/I/2023 yang dijadikan lampiran pada angka 2 surat tersebut juga belum kami terima hingga saat ini,” tulis Zulfikar dalam surat itu.

Itulah sebabnya, kata Zulfikar, pihaknya memohon penjelasan dari Panwaslih Aceh Utara sehingga KIP dapat menindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Dikonfirmasi portalsatu.com, Jumat (13/1), terkait surat KIP itu, Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi, mengatakan, “Untuk sementara tidak kami respons dulu”.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslih Aceh Utara menyampaikan rekomendasi kepada KIP Aceh Utara, Kamis, 12 Januari 2023, terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu oleh salah satu anggota PPK Matangkuli.

Anggota PPK Matangkuli itu berinisial Rid yang diduga terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol). Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Kabupaten Aceh Utara Nomor: 12/KPTS/DPW-ACUT/VII/2022, tanggal 15 Juli 2022, tentang Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Partai SIRA Matangkuli periode 2022-2027, tercantum nama Rid sebagai Ketua DPK.

Panwaslih Aceh Utara mengetahui hal itu setelah menerima laporan dari masyarakat. Usai melakukan kajian, Panwaslih menyatakan Rid tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga Panwaslih menyampaikan rekomendasi penanganan laporan dugaan pelanggaran etik salah satu anggota PPK Matangkuli itu kepada KIP Aceh Utara.

“Rekomendasi penanganan laporan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggota PPK Matangkuli itu sudah diantar ke Kantor KIP Aceh Utara, (Kamis) tadi pagi,” kata T. Yuherli Basri, Divisi SDM Panwaslih Aceh Utara, dikonfirmasi portalsatu.com melalui telepon, Kamis sore.

Yuherli menyebut sesuai ketentuan perundangan-undangan berlaku, penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat dalam partai politik. “Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Anggota PPK Matangkuli, Rid, dikonfirmasi portalsatu.com, Senin (9/1), membantah dirinya sebagai Ketua DPK Partai SIRA Matangkuli. Dia menyatakan selama ini tidak pernah terlibat dalam partai politik apapun.

“Saya tidak pernah bergabung dalam Partai SIRA. Itu (SK) saya tidak tahu, karena saya tidak pernah bergabung, mungkin nama saya itu dicatut,” ujarnya.

“Saya tidak tahu siapa yang mencatut nama di parpol itu, kalau saya tahu orangnya tentu tinggal dilaporkan saja, menempuh jalur hukum,” kata Rid.

Rid mengaku sudah mempertanyakan kepada pihak DPW Partai SIRA Aceh Utara tentang pencatutan nama dirinya dalam SK sebagai Ketua Partai SIRA Matangkuli.

“Mereka (DPW Partai SIRA) sudah mengeluarkan surat sekitar tiga hari yang lalu kalau tidak salah, bahwa saya bukan anggota partai. Surat dikeluarkan itu dengan nomor istimewa, perihal: Bukan sebagai anggota Partai SIRA. Surat tersebut sudah dikirim kepada pihak Panwaslih yang juga ditujukan kepada saya. Di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pun saya tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik,” tambah Rid.

Baca: Lagi, Panwaslih Aceh Utara Serahkan Rekomendasi ke KIP Terkait Dugaan PPK Terlibat Parpol

Sebelumnya, Panwaslih Aceh Utara juga sudah menyampaikan rekomendasi kepada KIP pada 3 Januari 2023, terkait anggota PPK Baktiya Barat berinisial S diduga berstatus anggota partai politik.

Baca: Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Temuan Indikasi Ada PPK Berstatus Anggota Parpol, KIP akan Lantik PAW.[[](red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya