ACEH UTARA – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap empat terduga pelaku kasus judi online jenis Higgs Domino di dua lokasi berbeda. Penangkapan itu setelah menampung keluhan masyarakat dalam program ‘Jumat Curhat’ dihadiri Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Jumat, 13 Januari 2023.

Satu terduga pelaku berinisial KA (32), warga Kecamatan Baktiya, diamankan di salah satu kios kawasan itu, Jumat, sekitar pukul 21.30 WIB. Tiga lainnya berinisial Bu (32), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Al (23), warga Kecamatan Bandar Baro, Aceh Utara, dan Ar (24), warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, ditangkap di sebuah kafe dalam wilayah Baktiya, Aceh Utara, Sabtu, 14 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Sabtu siang, mengatakan mereka dikenakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni, diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan”.

Agus Riwayanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus itu, berdasarkan atensi dari Kapolres Aceh Utara pada kegiatan ‘Jumat Curhat’ diperoleh informasi di wilayah hukum Polsek Baktiya maraknya permainan judi online Higs Domino yang sudah meresahkan masyarakat. Personel Resmob Polres Aceh Utara, dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya kemudian melakukan lidik (penyelidikan) tentang permainan judi tersebut.

“Tim gabungan Resmob dan Polsek Baktiya berhasil mengamankan tiga laki-laki tersebut saat melakukan permainan judi online Higs Domino di salah satu kafe, dan satu pelaku lainnya diamankan di salah satu kios milik warga dengan waktu berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan handphone-nya terdapat di dalamnya aplikasi Higs Domino,” kata Agus Riwayanto.

Agus menambahkan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap pelaku atau bandar yang masih melakukan aktivitas judi online tersebut. Selanjutnya, berkoordinasi dengan JPU Kejari Aceh Utara untuk proses sidik terhadap pelanggaran qanun dimaksud terhadap para pelaku tersebut.

Adapun barang bukti diamankan, lanjut Agus Riwayanto, di antaranya satu handphone dan uang senilai Rp900 ribu, satu handphone berisi chip Higs Domino 12 B, satu handphone berisi chip Higs Domino 4B, dan satu handphone berisi chip Higs Domino 3B.

“Kegiatan ini dilakukan setelah menampung keluhan masyarakat terkait adanya permainan judi online di wilayah hukum Polsek Baktiya dalam program Jumat Curhat. Sehingga tim kita berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan perbuatan judi tersebut, yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Agus Riwayanto Diputra.[]