LHOKSEUMAWE – Sebanyak 18 dari 25 Anggota DPRK Lhokseumawe teken surat rekomendasi minta Menteri Dalam Negeri mengangkat orang yang baru sebagai Penjabat Wali Kota Lhokseumawe pada Juli 2023 ini. Dengan demikian, 18 anggota dewan itu tidak ingin masa jabatan Pj. Wali Kota Lhokseumawe Imran diperpanjang.

Surat Nomor: 170/304, Perihal: Pengantar Rekomendasi DPRK Lhokseumawe, tanggal 4 Juli 2023, ditujukan kepada Mendagri itu, ditandatangani 18 anggota DPRK dari PA, Partai Gerindra, NasDem, Golkar, dan PAN, dua di antaranya pimpinan dewan (Ketua dan Wakil Ketua I DPRK).

Sedangkan tujuh anggota DPRK lainnya dari Partai Demokrat, PKS, PKB, dan PNA—salah satunya pimpinan dewan (Wakil Ketua II DPRK)—tidak teken surat rekomendasi tersebut.

Adapun isi surat rekomendasi itu, “Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe pada Bulan Juli 2023 sehingga perlu ditetapkan penjabat pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Lhokseumawe sesuai peraturan perundang-undangan.

Berkenaan hal tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe merekomendasikan agar Pengangkatan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe nantinya ditetapkan dengan orang yang baru (orang yang berbeda) sehingga harmonisasi antara pihak Eksekutif dan Legislatif dapat lebih terjaga dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya. Selanjutnya dalam pengangkatan Penjabat dimaksud kami mengharapkan agar mempertimbangkan Nama Calon Penjabat Wali kota Lhokseumawe sesuai surat DPRK Lhokseumawe Perihal Usulan Nama Calon Penjabat Wali Kota Lhokseumawe Nomor 170/277 tanggal 12 Juni 2023 yang sudah kami sampaikan”.

[Foto: portalsatu.com/]

Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf, membenarkan 18 dari 25 anggota dewan teken surat rekomendasi kepada Mendagri agar menetapkan Pj. Wali Kota dengan orang yang baru alias jangan memperpanjang masa jabatan Pj. Wali Kota Imran. “Benar sekali,” kata pimpinan dewan dari Partai Gerindra itu dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan Whatsapp, Rabu, 5 Juli 2023, malam.

Irwan Yusuf menyebut surat rekomendasi tersebut dikirim kepada Mendagri, Kamis, 6 Juli 2023.

portalsatu.com/ berupaya meminta tanggapan Imran, Pj. Wali Kota Lhokseumawe saat ini, terkait surat rekomendasi kepada Mendagri yang diteken 18 anggota DPRK itu. Namun, pertanyaan dikirim portalsatu.com/ via pesan Whatsapp, Rabu (5/7) malam, termasuk bagaimana harmonisasi antara eksekutif dan legislatif selama ini, belum direspons oleh Imran hingga Kamis (6/7), pukul 12.45 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail, telah mengusulkan tiga nama calon Pj. Wali Kota Lhokseumawe kepada Mendagri, pertengahan Juni 2023, menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj. Wali Kota Imran pada Juli 2023.

Ketiga nama tersebut, yakni Dr. Edi Yandra, S.STP., M.S.P., saat ini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Ir. Mawardi, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, serta Hanirwansyah, S.T., M.T., Sekretaris DPRK Lhokseumawe.

“Ketiga nama itu kami usulkan dalam surat kepada Mendagri yang kami kirimkan Jumat kemarin (16/6),” kata Ismail A. Manaf kepada portalsatu.com/, Ahad, 18 Juni 2023.

Baca: Ketua DPRK Lhokseumawe Usulkan Tiga Nama Calon Pj Wali Kota.[](red)