NUSA DUA – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, didampingi Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, T. Aznal Zahri, menghadiri Temu Bisnis Produk Dalam Negeri (PDN) Tahap IV, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Denpasar, Bali, Kamis, 6 Oktober 2022.
Kegiatan temu bisnis yang digelar Kamis dan Jumat, 6-7 Oktober 2022 itu, membahas percepatan realisasi belanja produk dalam negeri oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan BUMN. Sebagaimana dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan barang dan jasa.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, saat membuka acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena telah menyelenggarakan temu bisnis tahap empat ini.
“Acara ini menjadi baik menujukan komitmen nyata keberpihakan pemerintah ke produk dalam negeri, UMKM dan koperasi,” kata Luhut.
Menko Marves juga berpesan apa yang selalu disampaikan Presiden RI Joko Widodo dengan mengingatkan kondisi perekonomian global saat ini yang tengah tidak menentu.
“Oleh karena itu, kita harus antisipasi dan membangun kekompakkan untuk bisa jalan salah satu penggunaan produk dalam negeri,” ucap Luhut.
Luhut mengajak semua pihak supaya merapatkan barisan dalam mengatasi keadaan global saat ini. Tentunya harus menahan inflasi di Indonesia dengan cara mengajak masyarakat menanam cabai, bawang merah, dan lainnya, untuk kebutuhan pangan.
“Kemendagri sudah menyampaikan kepada Gubernur, Bupati. Ayo kita tunjukkan bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa besar yang kompak bisa bersama-sama mengatasi keadaan sulit, seperti kita mengatasi Covid-19,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Polri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, karena telah menggunakan produk dalam negeri.
Sementara, Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengatakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa minimal 40 persen sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022. Dalam hal ini Aceh melakukan berbagai langkah.
“Pertama, kita menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai penyedia barang/jasa pemerintah (SPSE dan SIKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” katanya.
Kemudian, kata Pj. Gubernur Aceh, mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam katalog lokal dan toko daring.
“Dan memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk belanja produk dalam negeri melalui katalog lokal dan toko daring,” ujarnya.
Pj. Gubernur juga menyampaikan realisiasi belanja Aceh saat ini berada di atas skala nasional, yakni 50,43 persen. Selain itu, indeks implementasi katalog lokal Aceh 74,34%, urutan kedua setelah DKI Jakarta 74,82%.
Kebijakan dan langkah-langkah yang telah ditindaklanjuti terkait percepatan realisasi belanja antara lain Keputusan Pj. Gubernur Aceh tentang Pembentukan Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN); Keputusan Pj. Gubernur tentang Pembentukan Tim Verifikator e-Katalog Lokal; Surat Pj. Gubernur tentang Percepatan Penyelenggaraan e-Katalog Lokal; Surat Edaran Pj. Gubernur Aceh tentang Percepatan Produk Dalam Negeri melalui Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring di Lingkungan Pemerintah Aceh.
“Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah membuat 20 Etalase e-Katalog Lokal Provinsi Aceh, pembuatan Video Animasi tentang Tata Cara Pendaftaran e-Katalog Lokal Provinsi Aceh, publikasi Pengumuman Penayangan Produk Lokal bagi pelaku usaha melalui media cetak dan elektronik, sosialisasi Pendaftaran Produk bagi pelaku usaha, dan Layanan Pandampingan Pendaftaran Produk bagi pelaku usaha di Biro Barang/Jasa,” ujarnya.[](ril)