LHOKSEUMAWE – Salah satu proyek Dinas PUPR Lhokseumawe yang dananya sudah dialokasikan dalam APBK Perubahan Tahun Anggaran (APBK-P TA) 2021, yakni Peningkatan Jalan Mapeulah Tumpok Teungoh, tidak direalisasikan lantaran tendernya dibatalkan.
Dilihat portalsatu.com/ pada laman resmi LPSE Lhokseumawe, Senin, 7 Februari 2022, tertulis alasan pembatalan tender proyek tersebut. “Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya”.
Selain itu, “Metodologi pelaksanaan pekerjaan tidak mampu dilaksanakan dengan sisa waktu yang sangat terbatas”.
Proses tender proyek tersebut dimulai 28 November dengan jadwal teken kontrak pada 13 Desember 2021. Namun, tender proyek dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket Rp539,9 juta itu akhirnya dibatalkan, sehingga pekerjaan tidak dapat direalisasikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lhokseumawe, Safaruddin, melalui PPK Furqan, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pelelangan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) atas paket tersebut setelah menerima dokumen DIPA Perubahan tertanggal 29 Oktober 2021. Karena usulan kegiatan tersebut dananya dialokasikan dalam APBK-P TA 2021.
“Atas jawaban review teknis pihak ULP membatalkan pelelangan, mengingat masa pelaksanaan setelah dilakukan pelelangan tinggal 25 hari sampai akhir Desember 2021, tidak memungkinkan dilaksanakan secara teknis, dan juga pertimbangan cuaca hujan selama bulan Desember 2021,” ujar Furqan menjawab portalsatu.com/ via pesan WhatsApp (WA), Senin (7/2) malam.
“Untuk kegiatan yang batal pada tahun 2021, Dinas PUPR telah mengajukan permohonan untuk dapat dianggarkan kembali pada anggaran tahun 2022,” tambah Furqan.
Keuchik Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Hermansyah, mengaku informasi ia terima tender proyek itu dibatalkan karena waktu terlalu mepet/singkat. Sehingga jika tetap dilanjutkan proses tender, maka kontraktor (rekanan) pemenang tender tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada batas waktu yaitu akhir Desember 2021.
“(Panjang Jalan Mapeulah Tumpok Teungoh) +- 550 meter,” tulis Hermansyah menjawab portalsatu.com/ melalui pesan WA, Selasa (8/8). Namun, ia belum menjawab pertanyaan tentang kondisi jalan tersebut saat ini.
Untuk diketahui, DPRK Lhokseumawe sudah menetapkan persetujuan alias ketuk palu terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 27 September 2021.
Baca: DPRK Lhokseumawe Sudah Ketuk Palu P-APBK 2021
[](nsy)





