BANDA ACEH — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut empat terdakwa dihukum masing-masing delapan tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Aceh tahun anggaran 2015.
Tuntutan itu disampaikan Penuntut Umum dalam sidang dipimpin oleh dua Hakim Ketua yang berbeda di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin, 9 Oktober 2017.
Hakim Ketua Deni Syahputra memimpin sidang tiga berkas milik terdakwa Syahrial, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh, terdakwa Dheni Okta Pribadi, Direktur dan Ratziati Yusri, Komisaris Utama PT Dezan.
Sidang pertama terkait berkas terdakwa Syahrial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut dijatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta, subsider (pengganti denda) tiga bulan kurungan.
Sidang kedua berkas terdakwa Dheni Okta Pribadi dan Ratziati Yusri. JPU menuntut delapan tahun penjara, denda Rp4 miliar lebih, apabila tidak mampu membayar maka harta benda miliknya akan disita. Namun jika tidak mencukupi maka akan dipenjara selama empat tahun.
Sidang ketiga berkas terdakwa Siti Maryami, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/PPK, dipimpin Hakim Ketua T. Syarif. Maryami dituntut delapan tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
JPU Kejari Banda Aceh M. Zulfan mengatakan, keempat terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 atas Perubahan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat 1-1 KHUP.
Zulfan mengatakan, berbedanya tuntutan denda yang diajukan oleh JPU berdasarkan pertimbangan yang terungkap di dalam persidangan, baik hal-hal yang memberatkan atau meringankan.
“Begitu juga kita juga ada satu prosedur di dalam penuntutan itu dari satu SOP standar di dalam dihitung dari kerugian. Dasar pertimbangan itu berdasarkan keterangan-keterangan saksi maupun ahli yang ada,” jelas M Zulfan, setelah proses persidangan, Senin, 9 Oktober 2017.
“Memang berbeda-beda tetapi kami di sini melihat berdasarkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum. Tim menyatakan demikian. Jadi memang kami ada satu SOP dari Kejaksaan Agung mengenai standar dalam hal hukum,” jelasnya lagi.
Darwis selaku Kuasa Hukum Syahrial, Dheni dan Ratziati, mengatakan, dalam kasus ini negara tidak mengalami kerugian, bahkan negara dalam perkara ini menikmati hasil pekerjaan ini sejumlah hampir Rp17 miliar. Unsur yang paling pokok dalam perkara korupsi itu adalah kerugian negara. Oleh karena itu, dia akan mengajukan pembelaan terhadap ketiga kliennya.
“Kalau tidak ada kerugian negara apa yang dibayar denda, denda itu kalau ada kerugian, dari BPKP sudah menghitung dan ini sudah sesuai semuanya,” ungkapnya.
“Kami akan lakukan pembelaan dan kalau kami melihat bebas, tidak ada kerugian negara, yang ada disebutkan perusahaan tidak berhak mendapat keuntungan. Kalau tidak berhak keuntungan tidak ada kerugian negara,” jelas Darwis.[]





