BLANGKEJEREN – Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues berinisial HS yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi program peningkatan sumber daya santri atau uang makan minum hafiz bersumber dari APBK tahun 2019, sampai saat ini masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk diketahui, setelah menjabat Kadis Syariat Islam, HS kemudian dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Dayah Gayo Lues pada tahun 2020. Namun, saat ini dia menjadi staf di Dinas Pendidikan Dayah sejak Agustus 2021.
Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Dayah Gayo Lues, Abdul Atif, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 26 Januari 2022, mengatakan selama HS masih menjabat Kadis Pendidikan Dayah, gaji yang diterima berdasarkan rekap Rp6.620.900 per bulan. Jumlah gaji sebesar itu terakhir diterima HUS pada Juli 2021.
“Kemudian bulan Agustus 2021 sampai Januari 2022, jumlah gaji yang diterima HS Rp2.229.100, berdasarkan rekap gaji dari bendahara ini, beliau tetap menerima gaji sampai sekarang,” kata Abdul Atif didampingi Kepala Dinas Pendidikan Dayah Gayo Lues, Sukri Mas, S.Kep., di kantornya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Gayo Lues, Mukhtar, mengatakan selama posisi seorang PNS yang terlibat masalah hukum masih berstatus tersangka dan terdakwa, tetap diberikan gaji.
“Terkecuali sudah menjadi terpidana atau (putusan) sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan atau Mahkamah Agung, itu baru dikeluarkan surat pemecatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Itu baru tidak diberikan lagi gajinya setelah keluar surat resmi dari BKN ke Bagian Keuangan,” kata Mukhtar melalui telepon WhatsApp.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Uang Makan Minum Hafiz Dituntut 7,5 Tahun Penjara
[]




