JAKARTA – Kepala Desa Blang Kolak 1, Bebesan, Aceh Tengah, Asri Kandi, menerima Anugerah Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Selasa, 28 September 2021. Desa Blang Kolak 1 meraih peringkat ketiga dari 10 desa terbaik tingkat nasional yang terpilih dalam penyampaian keterbukaan informasi publik.
Penganugerahan dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2021 atau Right to know day (RTKD) itu diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Saat menerima penghargaan tersebut, Kepala Desa Blang Kolak 1, Asri Kandi, didampingi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Turut hadir Sekda Aceh Tengah Subhandy, serta Koordinator Bidang Advokasi Edukasi dan Sosialisasi Komisi Informasi Aceh (KIA), Muhammad Hamzah.
Asri Kandi mengatakan dengan penghargaan yang diraih desanya mudah-mudahan dapat mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik. “Kami juga merasa memenuhi hak-hak kebutuhan masyarakat setiap warga negara atas hak kebutuhan informasi, hak mendapatkan layanan informasi,” katanya.
Dia menyebut dengan adanya tranparansi dapat menciptakan pemerintahan yang baik mulai dari tingkat desa. Sehingga keterbukaan ini dapat mengurangi informasi salah yang beredar baik tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi sampai pusat.
“Dengan kita mulai di desa informasi yang salah dapat diluruskan, sehingga negara Republik Indonesia, dapat kita benahi semuanya dari tingkat desa,” ujar Asri Kandi.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan terima kasih kepada Asri Kandi yang telah berbuat untuk desanya. Gubernur berharap ke depan seluruh desa di Aceh harus menjadikan Blang Kolak 1 sebagai desa percontohan keterbukaan informasi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyampaikan selamat kepada 10 desa terbaik, karena telah meraih Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa.
“Semoga apresiasi ini menjadi semangat bagi desa-desa terpilih, menjadi inspirasi bagi desa lainnya, untuk semakin baik di masa depan, semakin transparan, akuntabel pengelolaan pemerintah, serta semakin meningkat partisipasi warganya,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, mengatakan pelaksanaan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa ini merupakan kegiatan perdana sejak Perki (Peraturan Komisi Informasi) 1/2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa diterbitkan.
Kegiatan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa ini kerja sama tiga kelembagaan, yaitu Lembaga Negara KI Pusat RI, Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI, serta Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Adapun tujuan dari pelaksanaan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang diberikan bersamaan pada puncak peringatan RTKD se-Dunia yang diperingati secara internasional pada 28 September 2021 agar 83.820 desa seluruh Indonesia dapat merasakan gaung pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Untuk itu, kata dia, peringatan RTKD kali ini dijadikan momentum oleh KI Pusat untuk mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik (BP) Desa di seluruh Indonesia. Sehingga Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya masyarakat desa.[](ril)