BLANGKEJEREN – Polres Gayo Lues terus mendalami dan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penjualan pupuk urea subsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Lima saksi dari kios pengecer dan distributor sudah dimintai keterangan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, Senin, 14 Juni 2021 malam, mengatakan dugaan penjualan pupuk subsidi yang dijual di atas HET terus dilakukan pendalaman, mulai dari memerika saksi hingga memeriksa tim ahli.
“Untuk saksi dari kios pengecer dan distributor yang sudah kita periksa, jumlahnya sekitar lima orang. Ini rencana akan melakukan pemeriksaan lagi kepada tim ahli. Rencana kita akan ke PT PIM dalam waktu dekat,” katanya.
Meskipun masalah pupuk subsidi sedang ditangani, kata Kasat Reskrim, pihak penyalur jangan sampai kehabisan stok sesuai dengan kuota Kabupaten Gayo Lues. Sehingga petani tetap bisa memupuk tanamannya dengan harapan bisa mendapatkan hasil maksimal.
HET pupuk urea subsidi yang dikeluarkan Pemerintah Rp112.500 per sak isi 50 Kg, tetapi di lapangan. Diduga distributor menyuruh kios pengecer menebus dengan harga Rp120 ribu per sak, dan kios pengecer diduga menjual Rp150 ribu per sak kepada petani.
“Alasan distributor kemarin saat kita periksa, ongkos angkut harus ditambah dari HET, makanya harganya dinaikan, namun kita belum mengetahui secara pasti berapa sebenarnya ongkos per sak pupuk urea dari Aceh Tenggara ke Gayo Lues,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, Lukman dari CV Saudara Kembar selaku distributor pupuk urea subsidi Kabupaten Gayo Lues dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 15 Juni 2021, belum merespons atas pertanyaan, apakah betul kios pengecer harus menebus Rp120 ribu per sak pupuk urea dari distributor, dan apa yang menjadi alasannya tidak menjawab meskipun pesan sudah dibaca.[]




