LHOKSUKON – Lima anggota polisi di Polres Aceh Utara diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik profesi. Mereka diberhentikan karena dua pelanggaran berat, narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin atasan atau tidak masuk dinas.

Skep pemberhentian dari Kapolda Aceh tertanggal 1 Agustus 2016 itu dibacakan usai apel, Senin 8 Agustus 2016 pagi. Pembacaan keputusan ini disaksikan para petinggi dan anggota jajaran Polres Aceh Utara.

“Lima anggota itu diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), setelah sebelumnya telah menjalani beberapa kali sidang disiplin Polri. Bahkan beberapa di antaranya juga telah menjalani rehabilitasi di SPN Seulawah,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan, melalui Waka Polres Kompol Suwalto saat ditemui portalsatu.com, Senin 8 Agustus 2016.

Lima anggota yang dipecat masing-masing, Brigadir Aulia Nazar, Briptu Bambang Ardiansyah, Briptu Hermansyah, Briptu Hernanda, dan Bripda Feriansyah.

“Saat ini mereka sudah tidak lagi terikat dalam tugas kedinasan sebagai kesatuan Polri. Untuk itu kita tegaskan kepada masyarakat bahwa apapun tindak tanduk yang mereka lakukan di luar bukan lagi tanggung jawab Polri,” ujarnya.

Kompol Suwalto berharap PTDH terhadap lima anggota itu dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya untuk menjaga etika dan norma dalam menjalankan tugas. Hal ini sesuai dengan sumpah jabatan saat masuk dalam Korps Polri.

“Bagi anggota yang berprestasi tentu akan diberikan reward atas kinerjanya,” kata Kompol Suwalto. [](bna)