LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe ternyata tetap membeli mobil dinas wali kota dengan APBK tahun 2017. Dana pengadaan satu mobil dinas baru itu Rp1,3 miliar. Padahal, Pemko Lhokseumawe memiliki utang (kewajiban) kepada pihak ketiga akibat defisit anggaran tahun 2016 mencapai Rp250 miliar lebih.

Data diperoleh portalsatu.com, Selasa, 2 Mei 2017, dalam buku “Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017”, dana pengadaan mobil dinas wali kota ditempatkan di bawah Sekretariat Daerah.

Anggaran dengan kode rekening 4.01 4.01 03 02 05 5 2 3 03 18 itu tertulis “belanja modal pengadaan minibus Rp1,3 miliar”. Pada kolom penjelasan tertulis “Mobil Walikota periode 2017-2022 (1 unit x Rp 1.290.250.000)”.

Sekda Lhokseumawe Bukhari dihubungi lewat telpon seluler, 2 Mei 2017, sekitar pukul 19.55 WIB, tidak mengangkat panggilan masuk.

Sumber portalsatu.com mengatakan, jika anggaran pengadaan satu mobil dinas itu mencapai Rp1,3 miliar, hal itu menunjukkan kendaraan roda empat tersebut sangat mewah. “(Pengadaan mobil dinas itu) melalui e-catalogue (katalog elektronik), bisa diproses oleh pejabat pengadaan, dan bisa juga oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ujar sumber yang minta namanya tidak disebutkan.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Lhokseumawe meminta pengambil kebijakan di eksekutif tidak ngotot mempertahankan usulan pengadaan mobil dinas dalam rancangan APBK 2017. Mestinya, menurut pihak dewan, anggaran tahun ini lebih diprioritaskan membayar utang Pemko Lhokseumawe kepada pihak ketiga yang sudah “mencekik leher”.

(Baca: Utang Pemko Lhokseumawe Capai Rp254 Miliar)

“Utang itu harus dibayarkan kepada pihak ketiga supaya ke depan orang tidak terus menerus menagih haknya ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” ujar Mukhlis Azhar, anggota Banggar DPRK Lhokseumawe dihubungi portalsatu.com, 25 Februari 2017.

Menurut Mukhlis Azhar, untuk dapat memprioritaskan pembayaran utang yang amat besar, maka usulan-usulan pihak eksekutif dalam RAPBK 2017 yang dinilai tidak mendesak mestinya dibatalkan. Termasuk pengadaan mobil dinas wali kota dan wakil wali kota.  

“Seharusnya anggaran seperti itu dihilangkan dululah, tahun-tahun depan kan masih bisa. Anggaran yang tidak perlu sekali, ditunda dulu. Jadi, harus selektif sekali untuk efisiensi anggaran,” kata anggota DPRK dari Partai Hanura ini yang akrab disapa Pak Ulis.

Dihubungi terpisah pada hari itu, anggota Banggar DPRK Lhokseumawe M. Hasbi mengatakan, utang tahun 2016 senilai Rp254,48 miliar lebih itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat yang wajib dituntaskan. Apabila kemampuan keuangan Kota Lhokseumawe tidak mampu membayar semua utang pada tahun ini, kata dia, dapat dilakukan bertahap.

Hasbi menyebut pembayaran utang secara bertahap menjadi hasil kesepakatan sementara ini (pengujung Februari 2017, red) antara Banggar DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe dalam pembahasan RAPBK 2017.

(Baca: Pembayaran Utang Pemko Lhokseumawe Dicicil?)

“Karena itu kita minta jangan dibeli mobil dinas tahun ini, pembayaran utang harus diprioritaskan terlebih dahulu. Usulan-usulan yang tidak mendesak tunda saja, prioritaskan bayar utang dulu,” ujar anggota DPRK dari Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Suryadi mengatakan, anggaran tahun 2017 diprioritaskan untuk membayar utang atau kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga. “APBK Lhokseumawe tahun ini lebih diprioritaskan sisa kemarin (2016) yang tidak terbayar. Kewajiban (tahun) yang sebelumnya,” ujar Suryadi, 20 Februari 2017.

Menurut Suryadi, usulan kegiatan baru dalam rancangan anggaran tahun 2017 sangat minim. “Dalam bentuk persentase mungkin golom jeut ta sebut (belum bisa kita sebutkan). Tapi yang jelas sangat sedikit, karena kita prioritas untuk (bayar) utang. Kalau bantuan-bantuan itu tidak ada sama sekali,” kata Wakil Ketua DPRK dari PAN ini.

(Baca: Dewan: Anggaran Lhokseumawe 2017 Diprioritaskan Bayar Utang)

Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe dari Partai Demokrat T. Sofianus alias Pon Cek, 23 Februari 2017 mengatakan, “Kita sudah sepakat, tahun ini kita ‘ikat pinggang’ untuk menutup defisit 2016. Karena kita nilai belum perlu dan mendesak, kita berencana menghapus pengadaan mobil operasional kepala daerah dan wakil tersebut”.

(Baca: Pengadaan Mobil Dinas Wali Kota, Dewan Lhokseumawe: Akan Kita Hapus)

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengatakan, rencana pengadaan mobil dinas dalam anggaran 2017 merupakan hal biasa. “Pengadaan mobil untuk kepala daerah yang baru itu hal lazim, dan tidak menyalahi aturan, seperti halnya pengadaan baju baru dan anggaran untuk pelantikan wali kota baru. Bila dikaitkan dengan utang tahun lalu, kita sudah merencanakan penghematan besar-besaran di segala sisi, kecuali hal-hal yang langsung menyentuh hajat masyarakat kecil,” jelas Suaidi, 23 Februari 2017.

Menurutnya, mobil dinas yang dipakainya saat ini hasil pengadaan lima tahun lalu. Walaupun masih layak pakai, kata dia, tapi juga sudah patut diganti. Kalaupun bukan dirinya yang kembali terpilih hasil pikada 2017, TAPK Lhokseumawe tetap akan mencantumkan pengadaan mobil baru karena sudah masuk periode baru.

(Baca: Rencana Pengadaan Mobil Dinas, Ini Kata Wali Kota Suaidi Yahya)

Dihubungi kembali pada 4 Maret lalu atau setelah APBK Lhokseumawe 2017 disetujui, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe T. Sofianus mengatakan, “Saya berani klaim, dari angka tersebut (Rp2 miliar untuk pengadaan mobil dinas), berkurang, karena sudah kita ingatkan. Eksekutor kan mereka (eksekutif)”.

Dihubungi terpisah pada hari yang sama, anggota Banggar DPRK Lhokseumawe M. Hasbi mengatakan, hasil pembahasan RAPBK 2017 sampai disahkan, usulan eksekutif terkait pengadaan tiga mobil dinas telah dirasionalkan menjadi satu unit dengan dana di bawah Rp1 miliar. “Berkurang, tinggal satu unit, (dananya) di bawah Rp1 miliar, mungkin sekitar Rp800 juta termasuk pajak,” ujarnya.  

Hasbi menyebut pengadaan satu mobil dinas itu direncanakan untuk Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih hasil Pilkada 2017 yang akan digunakan setelah resmi dilantik. Sebab, kata dia, mobil dinas Wakil Wali Kota Lhokseumawe saat ini akan di-dem (dihapus dari daftar aset daerah) setelah berakhir masa jabatan. Hal itu, kata Hasbi, dibolehkan secara aturan yang berlaku.

(Baca: Pengadaan Mobil Dinas, Dewan: Dananya Sudah Berkurang)[](idg)