BerandaBerita Banda AcehTerungkap di Pengadilan, Tagihan Hotel Turnamen Tsunami Cup Melebihi Kontrak

Terungkap di Pengadilan, Tagihan Hotel Turnamen Tsunami Cup Melebihi Kontrak

Populer

BANDA ACEH – Tagihan dari tiga hotel yang digunakan sebagai tempat penginapan pemain sepakbola turnemen internasional dan panitia Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 melebihi nilai kontrak.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana AWSC 2007 atas nama terdakwa SBS dan MS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 25 Februari 2022.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan 13 orang saksi tersebut, terdakwa SBS didampingi kuasa hukumnya Yahya Alinsa S.H, Dr. Ansharullah Ida, S.H, MH, dan Syamsul Rizah S.H dari kantor hukum Yahya Alinsa S.H & Associate, sementara terdakwa MS didampingi kuasa hukumnya Mahadir SH.

Pada sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim Muhifuddin S.H, M.H selaku hakim ketua, Faisal Mahdi S.H, M.H Dr. Edwar S.H, M.H sebagai hakim anggota itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang terdiri dari: Koharuddin S.H M.H, Teddy Lazuardi Syahputra S.H M.H, Afrimayanti S.H, Mursyid S.H, MH, Asmadi Syam S.H, Sakafa Guraba S.H, M.H, dan Yuni Rahayu S.H menghadirkan 16 orang saksi, setelah pada sidang sebelumnya menghadirkan 13 orang saksi.

Para saksi yang dihadirkan JPU tersebut adalah: Safrizal M Nur, Risma Hamdani, Musri Idris, Safaruddin Abdul Latif, Faisal, Abdussalam, Yusnita, Zuhri, Subandi, Syahrial Fauzan, Budi Rahman, Gloria Buru Tarigan, Adli Ismail, Indriani, Samsuar M Taleb dan Azhar. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam lima kelompok.

Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap 4 orang saksi: Samsuar, Azhar, Adli dan Safrizal. Saksi Samsuar di hadapan manjelis hakim menjelaskan, dirinya bagian dari panitia turnamen yang bertindak sebagai koordinator publikasi. Ia dan timnya bertugas memasang spanduk dan baliho. Ia juga mengaku menerima honor dari panitia, honor yang juga diambilnya untuk dibagikan kepada tim. Tapi terhadap adanya kwitansi pencarian dana Rp2,9 juta dan Rp3 juta atas namanya, ia mengaku tidak tahu sama sekali.

Samsuar juga mengaku tidak ada kontrak kerja dengan panitia, apa yang dilakukannya atas perintah terdakwa MS selaku ketua panitia. Begitu juga soal adanya dari saksi Muhammad yang diperiksa pada sidang sebelumnya, ia juga mengaku tidak tahu. “Tapi kalau soal dana Rp5 juta dari CV Global Printing yang diberikan ke panitia, ia dana sponsor yang juga bentuk diskon dari percetakan,” ungkapnya.

Terkait dalam hal tersebut dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa media promosi dan publikasi turnamen AWSC dengan anggaran Rp150 juta dilaksanakan oleh PT SI dengan anggaran Rp150 juta. Sementara untuk pembuatan video pra promosi senilai Rp 200 juta dilaksanakan oleh PT MLJ.

Saksi lainnya Azhar dari PT Dunia Barusa mengaku ada menyerahkan dana sponsor sebesar Rp26.600.000 kepada saksi Adli. Azhar juga menjelaskan, PT Dunia Barusa diminta oleh M Zaini untuk menjadi sponsor, tapi ia tidak mengetahui apa peran adik Gubernur Irwandi Yusuf itu dalam kepanitiaan.

Saksi Adli kemduian menyerahkan uang dari Azhar tersebut kepada panitia. “Saya serahkan di Hotel Hermes kepada panitia, masuk ke mana uang itu saya tidak tahu,” jelasnya.

Adli juga menjelaskan mengetahui adanya sumbangan dana Rp4 juta dari panitia turnamen AWSC untuk sumbangan bagi anak yatim pada milad Partai Nasional Aceh (PNA). Meski ia mengakui tidak hubungan antara turnamen sepakbola AWSC dengan ulang tahun partai lokal tersebut.

Kemudian saksi Safrizal dari CV Bandana Alifa yang mendapatkan kontrak pekerjaan pembuatan gate dan teralis pengamanan dengan anggaran Rp133 juta. Tapi selain mengerjakaan pekerjaan dari kontak itu, Safrizal mengaku ada mengerjakan pekerjaan di luar kontrak senilai Rp200-an juta untuk pekerjaan membuat tempat duduk pemain di ruang ganti dan memasang besi pengaman di pintu masuk. Uang perusahaan yang dipakai untuk pekerjaan di luar kontrak tersebut dijanjikan terdakwa MS akan diganti dengan dana dari sponsor dan dana lainnya.

Keempat saksi yang diperiksa pada gelombang pertama tersebut, semua berkaitan dengan terdakwa MS, tidak berkaitan sama sekali dengan terdakwa SBS. Terhadap keterangan keempat saksi tersebut, terdakwa MS keberatan dengan keterangan saksi Adli. Terdakwa MS membatah menerima dana tersebut.

Gelombang kedua diperiksa tiga saksi dari pihak hotel, yakni Gloria Buru Tarigan, Budi Rahman, dan Indriyani. Dalam keterangannya di depan hakim Gloria dari Hermes Hotel menjelaskan, anggaran penginapan para pemain sepakbola dari negara sahabat yang ikut turnamen AWSC tersebut ditentukan secara negosiasi. “Di kontrak pemain nginap 10 malam, tapi mereka hanya menginap 9 malam, yang booking hotel terdakwa MS selaku ketua panitia, tapi yang bayar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh.

“Dispora hanya bayar setengah, lalu saya tanya Pak MS sisanya bagaimana, Pak MS bilang sisanya akan dibayar nanti. Sementara terkait kontrak itu dibuat setelah pemain bola masuk, 3 hari sebelum pemain check out, tapi jumlah tagihan hotel melebihi nilai kontrak,jelas Gloria.

Hal yang sama juga diungkapkan saksi Budi Rahmat dari Hotel Grand Nanggroe. Para pemain bola dari luar negeri hanya menginap 7 hari, sementara dalam kontrak 10 hari. Kontrak dibuat 3 hingga 4 hari setelah pemain masuk. Tagihan yang disampaikan pihak Hotel Grand Nanggroe sesuai kontrak untuk 10 hari, tapi jumlah tagihannya melebihi nilai kontrak.

Saksi lainnya Indri dari hotel lainnya yang digunakan panitia menjelaskan bahwa, panitia bernama Mirza datang mem-booking 12 kamar untuk 7 hari tanpa kontrak. Tapi pembayarannya juga kurang. Dua bulan kemudian kekurangan itu dilunasi oleh terdakwa MS, sementara terdakwa SBS tidak tahu menahu terkait persoalan tersebut.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya