SUBULUSSALAM Personel Polres Aceh Singkil terus mengembangkan penyelidikan terkait penipuan Surat Pengantar (SP) buah kepala sawit di kabupaten itu. Seorang tersangka sudah ditangkap berinisial AJVS, 34 tahun, warga Desa Marinda, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Satu orang berhasil diamankan, AJVS. Pelaku ditangkap di Medan. Sedangkan tiga pelaku lainnya status Daftar Pencarian Orang atau DPO,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin SIK melalui Kapolsek Simpang Kiri AKP Dede Kurniawan SIK portalsatu.com, Rabu, 8 Februari 2017.
Dede mengatakan ketiga pelaku yang buron tersebut berasal dari luar Aceh. Namun, pihak kepolisian masih merahasiakan identitas pelaku yang tengah diburu itu.
Sejauh ini sudah ada dua korban SP bodong yakni H. Affan Alfian Bintang dan H. Ajo Irawan yang melapor kepada polisi. Kerugian keduanya mencapai Rp250 juta.
Salah seorang korban penipuan, H. Ajo Irawan kepada portalsatu.com, Kamis, 9 Februari 2017, berharap polisi bisa mengungkap tuntas kasus tersebut agar tidak ada lagi korban berikutnya. “Harapan saya, polisi bisa mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus penipuan ini,” katanya.
Kasus penipuan dengan SP bodong sedang marak terjadi sejak sepekan terakhir di wilayah tersebut. Pelaku mengincar pengusaha pemilik SP mitra kerja sejumlah Pabrik Minyak Kepala Sawit (PMKS) di daerah itu. Seperti dialami H. Affan Alfian Bintan dan H. Ajo Irawan yang selama ini mitra kerja PMKS. Pelaku berpura-pura sebagai agen sawit menggunakan SP pengusaha tertentu saat membawa tandan buah segar (TBS) ke PMKS.[]


