BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap Saipundi alias Cek Pon Bin Ibrahim (50), terpidana pencurian ternak di Aceh Jaya yang buron sejak tahun 2018. Saipundi ditangkap di kediamannya seputaran Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa, 23 Februari 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, di Banda Aceh, Selasa sore, mengatakan Saipundi menjadi terpidana setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 720 K/PID/2018 tanggal 24 September 2018, atas upaya hukum kasasi Penuntut Umum. Dia terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-1 juncto pasal 367 ayat (2) KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian ternak di Kabupaten Aceh Jaya sehingga dihukum pidana penjara satu tahun. Namun, yang bersangkutan kabur dan buron selama tiga tahun.
Muhammad Yusuf mengatakan Tim Tabur Kejati Aceh menyelidiki keberadaan terpidana Saipundi selama satu bulan. “Terpidana Saipundi ini sering berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Setelah (Tim Tabur Kejati Aceh) melakukan pemantauan hingga akhirnya terpidana Saipundi ditangkap tanpa perlawanan,” kata Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Aula Kejati Aceh.
(Foto: Zulfikri)
Setelah ditangkap di kediamannya, terpidana Saipundi dibawa ke Kejati Aceh, lalu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, dia akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lembaga Pemasyarakatan di Aceh Jaya untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun sesuai putusan kasasi dari MA.
Muhammad Yusuf mengklaim sejauh ini Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap sembilan buronan, dua di antaranya menyerahkan diri dan tujuh lainnya ditangkap. Sampai saat ini masih terdapat 38 buronan yang terus diburu Tim Tabur Kejati Aceh.[](Zulfikri)