BANDA ACEH – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zu dan TH sebagai terdakwa I dan II dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Aceh Besar, dihukum pidana penjara masing-masing tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun). Keduanya juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan.
Perkara yang sama dalam berkas terpisah, terdakwa Yu dituntut pidana penjara delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun), denda 300 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa Yu juga dituntut membayar uang pengganti lebih Rp2,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam satu bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti pidana penjara empat tahun dan tiga bulan.
Tuntutan itu dibacakan tim JPU diketuai Dikha Savana dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh, Senin, 6 Juni 2022, sore.
Dalam perkara proyek pembangunan Jetty Kuala Kreung Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran (TA) 2019 itu, terdakwa Zu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat Kepala Bidang Irigasi Rawa Pantai. Terdakwa TH selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengairan Aceh, dan Yu merupakan Direktur PT “BYA”, rekanan pelaksana proyek itu.
Dalam dakwaan JPU diungkapkan bahwa rekanan pelaksana proyek itu telah menerima pembayaran sesuai nilai kontrak sebesar lebih Rp13,3 miliar. Namun, pembayaran tersebut tidak sesuai volume pekerjaan yang terpasang. Pasalnya, terdapat kekurangan volume pekerjaan batu >1000 kg/unit, terjadi kekurangan 3.518,55 m3. Untuk batu <250 kg/unit, terjadi kekurangan 2.916,44 m3.
Sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp2,3 miliar lebih yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 nomor SR- 2137/PW01/5/2020 tanggal 20 September 2021, yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Aceh.[](red)



