BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues menahan tiga orang tersangka dalam kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Ketiga tersangka itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat kejadian bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Staf Dinas Pendidikan Gayo Lues

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Heri Yulianto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Handri SH., Rabu malam, 13 November 2024, mengatakan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah M selaku oknum ASN Kepala Bidang Managemen Kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Gayo Lues dari tahun 2018-2023. Ia juga sebagai ketua panitia dalam proses penerimaan PPPK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2022.

“Kemudian B selaku ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues serta sebagai Operator Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Profesi Berkelanjutan (SIM PKB), dan K selaku ASN yakni staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues tahun 2017-2023,” katanya.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang itu, kata Kasi Intel setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP perihal alat bukti, maka melalui hasil ekspose yang dilaksanakan sebelumnya, maka alat bukti sebagaimana pasal tersebut telah terpenuhi.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e), pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK) jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana),” ujarnya.

Dijelaskan Kasi Intel, penyidikan kasus itu bermula dari adanya laporan pengaduan (lapdu) terkait adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan PPPK Formasi Guru Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022 yang lalu yang ditujukan kepada Seksi Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Berdasarkan informasi awal dari laporan tersebut terdapat sejumlah uang yang terpaksa diserahkan oleh beberapa peserta seleksi kepada oknum ASN/PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues. Dan permintaan penyerahan uang itu bertujuan agar peserta dapat diloloskan dalam penerimaan PPPK Formasi Guru Kabupaten Gayo Lues tahun 2022.

“Perbuatan para tersangka sangat meresahkan bagi masyarakat, terutama para pegawai honorer yang selama ini telah lama mengabdi di Kabupaten Gayo Lues, namun dalam proses penerimaan pegawai PPPK terpaksa harus menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima sebagai pegawai PPPK, tak jarang para korban harus berhutang atau menjual harta benda miliknya,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan, peserta yang ingin dibantu untuk diluluskan pada proses perekrutan PPPK Guru harus membayar uang Rp. 10.000.000 per-orang. Oleh karena hal tersebut, perbuatan para Tersangka juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dalam sistem perekrutan dan penerimaan pegawai PPPK di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues dengan melakukan Korupsi dalam proses kegiatan perekrutan PPPK.

“Selain itu perbuatan para tersangka tidak memberikan teladan baik kepada masyarakat. Hingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemkab Gayo Lues. Dampak lainnya ialah berpotensi menghasilkan SDM yang tidak sesuai dengan standar perekrutan,” kata Handri.

Terhadap para tersangka, Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan melakukan penahanan selama Dua Puluh hari ke depan sampai tanggal 02 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Blangkejeren, dan tim Penyidik akan segera merampungkan proses penyidikan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.[]