LHOKSEUMAWE – Sembilan Tuha Peut Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kompak mengundurkan diri secara mendadak.

Dalam surat pengunduran diri ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Lhokseumawe tertanggal 1 November 2024, mereka menyatakan alasan mundur karena tidak adanya sinkronisasi dalam kinerja dengan Pj. Keuchik Teumpok Teungoh, Muzakkir Sy.

Muzakkir Sy menjadi Pj. Keuchik setelah dilantik oleh Camat Banda Sakti, Yuswardi, pada 12 September 2024. Dia merupakan ASN di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe.

Sembilan tuha peut yang mengundurkan diri yakni H. Rusli Jamil, S.Sos. (ketua), Drs. H. Munawar Kasem (wakil ketua), Nazir, S.E., M.Si. (sekretaris), Drs. H.T. Syarifuddin, H. Anwar Ibrahim, H.M. Idris A. S.H., Sofia, Erma Yanti, dan Nurjamali (para anggota).

Masa bakti ke-9 tuha peut itu tahun 2020-2026. Artinya, masa jabatan mereka sejatinya berakhir sekitar dua tahun lagi.

Informasi diperoleh wartawan dari sejumlah sumber, para tuha peut itu merasa kecewa dengan kepemimpinan Pj. Keuchik Muzakkir, karena beberapa kebijakannya dinilai tidak tepat. Di antaranya, Pj. Keuchik tersebut menunjuk adik kandungnya sebagai Imam Masjid Al-Mukhlisin Teumpok Teungoh, Mahrizal, menggantikan Tgk. Razali yang mengundurkan diri secara mendadak.

Pj. Keuchik Teumpok Teungoh, Muzakir, membenarkan sembilan tuha peut gampong itu sudah mengundurkan diri. Surat pengunduran diri mereka, kata dia, ditujukan kepada Pj. Wali Kota Lhokseumawe dengan tembusan ke Camat Banda Sakti serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Lhokseumawe.

Ka geu mundur hana ta tuoh peugot nye ka geu mundur, hai ka geu meundur berarti kalheuh geu peugot surat mengundurkan diri ke kanto wali kota, tapreh surat wali kota ilee enteuk (Sudah mundur, berarti sudah membuat surat pengunduran diri ke Pj. Wali Kota, kita tunggu surat Wali Kota dulu),” kata Muzakir menjawab wartawan melalui telepon, Rabu, 13 November 2024.

Ketika disinggung informasi dari masyarakat bahwa setelah dirinya ditunjuk sebagai Pj. Keuchik diduga melakukan kegaduhan akibat kebijakan sepihak. Termasuk dugaan mengangkangi Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 44 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Imam Masjid. Menurut Perwal itu, pengangkatan Imam Masjid oleh Wali Kota setelah berkoordinasi dengan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah.

Terkait hal itu, Muzakkir mengatakan ia tidak paham soal kegaduhan dan merasa tak melakukannya. Setiap tuha peut, kata dia, punya alasan masing-masing mengapa mundur. Dia mengaku selama ini menjalankan pemerintahan gampong sesuai aturan. “Masalah tuha peut geu mundur nyan kon hak ureung nyoe (Tuha peut mundur itukan hak mereka),” ujarnya.

“Bagi saya tidak ada itu (kegaduhan), tanyakan saja kepada masyarakat bagaimana informasi yang benar. Karena selama ini adem ayem, tentram di Teumpok Teungoh, tidak ada masalah,” tambah Muzakir.

Soal Imam Masjid mundur, Muzakir mengatakan sesuai surat yang ia terima, alasan mengundurkan diri karena faktor usia sudah uzur.[](red)