LHOKSEUMAWE Pemko Lhokseumawe mengalokasikan uang meugang untuk semua pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS dalam APBK tahun 2017 senilai Rp7,4 miliar lebih. Dana itu untuk tiga kali meugang. Sementara itu, Pemkab Aceh Utara sudah lama tidak menganggarkan uang meugang untuk pegawainya.
Data diperoleh portalsatu.com, 24 Mei 2017, dalam buku I Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2017, alokasi tambahan penghasilan objektif lainnya (bantuan meugang) untuk PNS Rp4,7 miliar lebih. Dana itu ditempatkan dalam belanja tambahan penghasilan PNS. Sedangkan alokasi insentif objektif lainnya (uang meugang) untuk non-PNS Rp2,7 miliar lebih. Dana tersebut ditempatkan dalam belanja honorarium non-PNS.
Berdasarkan data per Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), dari beberapa SKPK yang anggarannya dilihat portalsatu.com, uang meugang untuk PNS dan non-PNS diberikan tiga kali (tiga kali meugang dalam setahun, yaitu meugang menyambut bulan Puasa, meugang hari raya Idul Fitri, dan meugang hari raya Idul Adha).
Pejabat eselon II Rp1 juta, eselon III Rp800 ribu, dan eselon IV Rp600 ribu/sekali meugang. Sedangkan untuk staf (PNS non-eselon) ada sedikit perbedaan. Misalnya, di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, staf golongan I sampai IV Rp300 ribu per orang/sekali meugang. Di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), staf golongan III Rp400 ribu, dan staf golongan I-II Rp300 ribu. Di Dinas Sosial (Dinsos) sama seperti Dinas PUPR (staf golongan III Dinsos Rp400 ribu, dan staf golongan II Rp300 ribu).
Sementara itu, uang meugang untuk non-PNS di bawah tiga SKPK itu, sama. Yaitu, uang meugang tenaga bakti daerah grade A dan B Rp200 ribu, sedangkan grade C Rp150 ribu per orang/sekali meugang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Lhokseumawe, Azwar, S.H., M.H., dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler mengatakan, uang meugang untuk PNS dan non-PNS sudah dicairkan. Sudah dicairkan bertahap (per SKPK) mulai baroesa (dua hari lalu). Bagi SKPK yang sudah mengajukan berkas secara lengkap langsung kita cairkan, katanya.
Salah seorang PNS di Lhokseumawe mengaku pihaknya sudah menerima uang meugang dua hari lalu. Ka baroesa cair, ujar PNS tersebut.
Baca juga: Ini Jumlah TPK Pejabat dan Honorarium PNS Lhokseumawe Tahun 2017
Nihil
Sementara itu, data dalam buku A Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2017, tidak dialokasikan uang meugang untuk PNS maupun non-PNS. Belanja tambahan penghasilan PNS Aceh Utara hanya untuk tiga item, yakni berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, dan prestasi kerja.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Utara Muhammad Nasir, S.Sos., M.Si., mengatakan, uang meugang untuk pegawai sudah lama tidak disediakan. Ya benar (tidak diberikan lagi uang meugang kepada pegawai karena kemampuan keuangan daerah yang tidak mendukung). Uang meugang dikenal hanya di Aceh karena kekhususan daerah, ujar Nasir kepada portalsatu.com melalui telepon seluler.
Nasir menjelaskan, tambahasan penghasilan PNS memang ada tiga item, tetapi setiap PNS menerima salah satunya. Misalnya, kata dia, ada beberapa kantor (SKPK) yang beban kerjanya tinggi diberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan beban kerja.
PNS yang diberikan dana kondisi kerja seperti PNS Pemadam Kebakaran dan lainnya TPK (tunjangan prestasi kerja). Tambahan penghasilan PNS juga diberikan sesuai kemampuan daerah, kata Nasir.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Aceh Utara memiliki kewajiban (utang) kepada pihak ketiga hampir Rp140 miliar akibat defisit anggaran tahun 2016. Sementara Pemko Lhokseumawe memiliki utang kepada pihak ketiga mencapai Rp250 miliar lebih.[](idg)



