LHOKSEUMAWE – Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Lhokseumawe, Danil, mengatakan proses tender proyek/kegiatan tahun anggaran 2023 ini diupayakan akan dimulai lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Penayangan tender tahun 2022 dimulai 29 April 2022, tahun 2021 dimulai 3 Mei 2021, dan tahun 2020 dimulai 9 Juli 2020. Ada peningkatan setiap tahunnya (dari tahun 2020, 2021, dan 2022). Insya Allah, tahun ini akan tayang lebih cepat lagi. Dengan dukungan berbagai pihak, kami berusaha untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Danil kepada portalsatu.com via pesan WhatsApp, Jumat, 3 Maret 2023, malam.
Danil menyampaikan itu sebagai klarifikasi atas data dikutip portalsatu.com pada situs web Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Lhokseumawe terkait perbandingan dimulainya proses tender tahun 2022, 2021, dan 2020.
Sebelumnya diberitakan, data pada LPSE Lhokseumawe menunjukkan paket kegiatan dari APBK tahun 2022 mulai ditender pada 15 Februari 2022, proyek tahun 2021 dilelang sejak 18 Maret 2021, dan proses tender pengadaan barang dan jasa tahun 2020 dimulai 1 Februari 2020.
Menurut Danil, data tersebut adalah tanggal pembuatan paket pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bukan tanggal penayangan tender.
Kabag ULP Lhokseumawe itu menjawab portalsatu.com, Kamis (2/3), mengatakan sampai sekarang pihaknya belum menerima permohonan tender dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Itulah sebabnya, Pemko Lhokseumawe belum melelang (tender) satupun proyek/kegiatan bersumber dari APBK tahun anggaran 2023. Padahal, DPRK dan Pj. Wali Kota Lhokseumawe sudah menyetujui bersama Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) tahun 2023 pada 25 November 2022 lalu.
Dilihat portalsatu.com pada laman resmi LPSE Kota Lhokseumawe, Kamis dan Jumat, 2-3 Maret 2023, siang, belum tayang satupun paket pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, jasa konsultansi badan usaha konstruksi, dan jasa lainnya. Artinya, proses tender tahun 2023 belum dimulai.
Hasil penelusuran melalui sejumlah sumber, Jumat (3/3), menyebutkan setelah RAPBK Lhokseumawe tahun 2023 dievaluasi oleh Gubernur Aceh, Pj. Wali Kota menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 tahun 2022 tentang APBK tahun anggaran 2023 pada 30 Desember 2022. Pada tanggal yang sama, Pj. Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 87 tahun 2022 tentang Penjabaran APBK 2023.
Selanjutnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kota (DPA-SKPK) tahun 2023. Menurut pihak BPKD, semua DPA-SKPK di lingkungan Pemko Lhokseumawe sudah selesai pada pertengahan Februari 2023 lalu.
Publik patut mempertanyakan mengapa sampai awal Maret 2023 ini belum satupun SKPK/OPD di lingkungan Pemko Lhokseumawe yang mengajukan permohonan tender kegiatan kepada ULP.
Baca: Pemko Lhokseumawe Belum Tender Proyek 2023, Mengapa?
Sudah mulai tender
Sementara itu, Pemerintah Aceh sudah memulai proses tender paket proyek tahun 2023 sejak Desember 2022 lalu. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Pemkab Aceh Selatan bahkan melaksanakan tender proyek tahun 2023 sejak November 2022 lalu, sehingga pada Desember 2022 sudah ada paket yang teken kontrak.
Pemkab Aceh Tengah Aceh mulai menayangkan tender tahun 2023 sejak Desember 2022 sehingga pada awal Januari 2023 sudah ada paket tanda tangan kontrak.
Pemkab Aceh Tenggara, Pemkab Gayo Lues, dan Pemko Sabang mulai menayangkan tender paket tahun 2023 sejak pertengahan Februari 2023, serta Pemkab Aceh Utara pada awal Maret 2023.[](red)