LHOKSEUMAWE Pihak keluarga Nurmalawati, 35 tahun, warga kawasan KP3 Lhokseumawe, membuat laporan pengaduan ke polres setempat, 31 Maret 2017. Pihak keluarga tidak terima Nurmalawati dianiaya massa yang menuduh wanita itu penculik anak di Gampong Meunasah Blang, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, 23 Maret 2017, malam.
Informasi diperoleh portalsatu.com, laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe dibuat oleh Helmiyati, 55 tahun, ibu kandung Nurmalawati. Kita menerima laporan dari Helmiyati asal KP3 Lhokseumawe. Tindakan selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan, memeriksa para saksi di lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Sabtu, 1 April 2017.
Nurmalawati dianiaya oleh sejumlah orang saat korban dituduh penculik anak. Tidak hanya dipukul, korban yang menderita gangguan jiwa tersebut juga disiram minyak tanah oleh massa yang beringas. Untung petugas (polisi) cepat datang dan langsung mengamankan korban dari amukan massa, kata Yasir.
Menurut Yasir, laporan tersebut efek dari aksi main hakim sendiri yang dilakukan massa dalam menyikapi isu penculikan anak.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa dan tindakan main hakim sendiri, kita sudah sebarkan spanduk isu hoax penculikan anak yang sangat meresahkan masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak. Bila memang ada orang yang dicurigai melakukan tindakan kriminal segera melapor ke aparat berwenang, dan jangan coba-coba main hakim sendiri, tegas Yasir.[]


