BerandaBerita Aceh UtaraWarga Datangi Kantor Camat Minta PPG Transparan Soal Penerimaan Berkas Calon Keuchik

Warga Datangi Kantor Camat Minta PPG Transparan Soal Penerimaan Berkas Calon Keuchik

Populer

ACEH UTARA – Sejumlah warga Gampong Teungoh Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, mendatangi kantor camat untuk mempertanyakan mekanisme pendaftaran pencalonan geuchik, Rabu, 2 Juni 2021. Warga menuding Panitia Pemilihan Geuchik (PPG) tidak transparan dalam proses penerimaan berkas bakal calon geuchik.

PPG Gampong Teungoh Geulumpang VII membuka pendaftaran bakal calon geuchik masa bakti periode 2021-2027 sejak 20 April hingga 5 Mei 2021 lantaran masa jabatan Geuchik Gampong Teungoh Geulumpang VII telah berakhir.

Koordinator aksi, Mawardi, mengatakan masyarakat meminta PPG terbuka dalam proses penerimaan berkas dari tiga bakal calon geuchik. Karena ada dari salah satu calon yang mendaftarkan diri kepada panitia sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. “Seharusnya pihak PPG tidak lagi menerima berkas tersebut. Terlebih dua orang dari tiga bakal calon itu merupakan saudara kandung dari Ketua PPG. Diharapkan jangan ada nepotisme dalam hal ini”.

“Tetapi kita bukannya tidak menyukai terhadap keluarganya. Yang kita tuntut terkait ketidakterbukaan kepada masyarakat khususnya dari Ketua PPG. Seharusnya jika masa pendaftarannya sudah berakhir, 5 Mei 2021, jangan lagi menerima berkas untuk pencalonan geuchik. Karena setelah masa itu berakhir, ada salah satu bakal calon yang mendaftarkan diri melewati batas waktu yang telah ditentukan,” kata Mawardi kepada wartawan.

Camat Matangkuli, Aceh Utara, Edward, menyebutkan, semua itu ada tahapan, dan sebelumnya Penjabat (Pj.) Gampong Teungoh Geulumpang VII membentuk PPG. “Jadi, prosesnya melalui PPG tersebut yaitu mulai tahapan pencalonan sampai selesai, itu tanggung jawab atau kewenangan PPG”.

“Seandainya ada masyarakat yang merasa penyalahgunaan administratif ataupun penerima berkas calon di luar ketentuan, maka bisa disampaikan secara tertulis kepada pihak PPG bahwa itu sudah melewati batas pendaftaran. Bila perlu kepada bupati sekaligus apabila memang menyangkut penyalahgunaan administrasi,” ujar Edward.

Menurut Edward, sejauh ini pihaknya menerima informasi dari pihak PPG bahwa menyangkut penerimaan berkas itu telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Kecuali jika ada berkas dari salah satu bakal calon yang memang masih kurang atau perlu dilengkapi itu bisa menyusul dan sah-sah saja. Terpenting saat pendaftarannya sesuai jadwal yang telah ditentukan PPG.

Ketua PPG Gampong Teungoh Geulumpang VII, Tgk. Ismail, menjelaskan setelah terbentuknya PPG pada awal April 2021, pihaknya membuat surat pengumuman berkenaan dengan masa pendaftaran pencalonan geuchik yang juga ditempelkan di setiap warung kopi gampong tersebut. Saat hari terakhir masa pendaftaran yaitu 5 Mei 2021, dirinya menanyakan kepada Wakil Ketua dan Sektaris PPG apakah sudah ada yang mendaftarkan diri, dan ternyata sudah ada tiga bakal calon.

“Ketika saya melihat bahwa dua orang di antaranya ada saudara kandung saya (abang dan adik kandung). Tapi mereka juga punya hak kebebasan dalam berdemokrasi, karena berkas yang diserahkan kepada pihak PPG pun sesuai dari jadwal yang ditetapkan dan tidak ada kita terima berkas melewati batas waktu sebagaimana disampaikan sebagian warga tersebut,” ungkap Tgk. Ismail.

Menurut Tgk. Ismail, apabila ada sebagian warga yang menuding dirinya sebagai Ketua PPG nepotisme, itu perlu dipertanyakan kembali di mana letaknya unsur nepotisme dalam hal proses penerimaan berkas bakal calon geuchik. “Itu merupakan hak setiap orang dalam berdemokrasi, siapa saja bisa mencalonkan diri. Terkait lulus berkas atau tidak itu tergantung bagaimana hasil verifikasi berkas nantinya baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan”.

“Setelah saya menerima hasil verifikasi itu, maka saya juga duduk kembali bersama anggota PPG untuk membuat pengumuman kembali yang menjadi sebagai calon. Karena saat ini ketiga orang itu masih bakal calon, kalau sudah keluar hasil verifikasi berkas maka baru muncul siapa sebagai calon geuchik. Akan tetapi jika nantinya yang lulus berkas ternyata hanya satu orang saja, maka kita perlu membuka atau menambah masa pendaftaran kembali. Jika dua orang lewat berkas verifikasi itu wajib dijalankan ke tahap pemilihan,” ujar Tgk. Ismail.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya