LHOKSEUMAWE – Sosiolog Politik Universitas Malikussaleh, Dr. Nirzalin, M.Si., melihat perseteruan antara Gubernur dengan DPR Aceh terkait pelantikan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) baru, sarat dengan kepentingan pragmatis kedua belah pihak.

“Saya melihat sebetulnya hubungan antara legislatif dan eksekutif adalah hubungan yang sudah memanas dari awal. Persoalannya lebih kepada kepentingan politik masing-masing,” kata Nirzalin saat diwawancara portalsatu.com/, Selasa, 5 Juni 2018.

Dia menilai perseteruan tersebut terkait dengan Pileg ke depan, bukan karena persoalan qanun. “Urusan qanun tidak qanun ini adalah lipstik untuk menutupi kepentingan pragmatis sesungguhnya,” ujar Nirzalin.

Nirzalin menyarankan kepada eksekutif dan legislatif Aceh agar sama-sama membangun Aceh dengan cara mengendurkan kepentingan pragmatis masing-masing. “Kalau misalnya kepentingan pragmatis itu tetap dikedepankan, maka berkuah-kuah berbicara tentang kepentingan masyarakat Aceh itu percuma saja,” katanya.

Berikut selengkapnya wawancara portalsatu.com/ dengan Nirzalin:

Sampai saat ini masih terjadi perdebatan antara Gubernur dan DPR Aceh soal regulasi terkait pelantikan anggota KIP Aceh periode 2018-2023. Polemik di tingkat elite Aceh yang tak kunjung usai itu tentu membuat rakyat semakin bingung. Bagaimana Anda melihat persoalan ini?

Pertama, saya melihatnya ini sebenarnya tidak ada perkaranya dengan perkara konstitusi dengan persoalan qanun atau persoalan UUPA, atau UU di atasnya yang terkait dengan pelantikan KIP itu. Saya melihat sebetulnya hubungan antara legislatif dan eksekutif adalah hubungan yang sudah memanas dari awal. Persoalannya lebih kepada kepentingan politik masing-masing.

Jadi, ingin mengatakan bahwa DPRA itu sangat mengedepankan kepentingan masyarakat juga tidak, gubernur juga tidak. Jika selama ini gubernur misalkan mengatakan bahwa ini atas perintah qanun dan sebagainya, ini tidak. Ini adalah persoalan ego sektoral masing-masing.

Kalau ingin mengedepankan qanun misalnya, gubernur itu harus benar-benar mengimplementasikan semua qanun, termasuk qanun tentang bendera dan sebagainya. Ini kalau misalkan kukuh mengatakan hanya alasan qanun semata-mata itu tidak dilantik KIP. Tapi nyatanya itu tidak dijalankan, mengapa ini dijalankan saja. Saya kira ini terkait persoalan kepentingan politik taktis dari masing-masing pihak.

Barangkali ada pandangan pragmatis bahwa orang-orang KIP yang baru ini banyak dari kalangan titipan-titipan partai politik yang notabenenya bukan kelompok dari gubernur. Jadi, ini dikhawatirkan nanti dalam Pileg ke depan kalau KIP baru dilantik itu tidak menguntungkan kepentingan partai dari sebelah gubernur dan teman-teman. Sebaliknya dari pihak DPRA itu merasa bahwa orang-orang KIP baru ini adalah orang-orang mereka, sehingga ini akan menguntungkan meraka di Pileg.

Sebetulnya aksesnya adalah persoalan pada Pileg ke depan ini, bukan karena persoalan qanun dan lainnya. Urusan qanun tidak qanun ini adalah lipstik untuk menutupi kepentingan pragmatis sesungguhnya.

Dalam polemik soal pelantikan anggota KIP Aceh ini muncul kesan bahwa antara Gubernur dan DPR Aceh “jual beli serangan dengan saling mencari-cari kelemahan”. Apabila kedua belah pihak terus berseteru, tidak menutup kemungkinan ke depan akan terjadi polemik terkait persoalan lainnya, lalu kapan mereka bisa fokus membangun Aceh?

Ini memang persoalan “jual beli serangan”, itu sudah jelas ya. Tampaknya teman-teman yang dominan di DPRA juga belum ikhlas mereka kalah dalam Pilkada yang lalu. Kemudian tindakan gubernur yang tak kompromistik dengan kepentingan DPR waktu APBA yang lalu dan melahirkan Pergub, itu juga membuat sakit hati sebagian anggota DPRA.

Lalu kemudian ada momentum-momentum strategis untuk memenangkan kepentingan masing-masing, di antaranya kehadiran KIP baru ini. Nah, ini yang kemudian dipakai sebagian teman-teman DPRA untuk menggolkan kepentingan mereka di Pileg yang akan datang.

Jika berbicara kapan berakhir ini, satu saja jawabannya, ini akan berakhir ketika masing-masing pihak, apakah eksekutif atau gubernur serta teman-temannya di aparatur pemerintahan, kemudian DPRA itu menyadari secara subtansif tentang eksistensi mereka sebagai wakil rakyat. Jadi, DPRA itu wakil rakyat, eksekutif itu adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Nah, ketika mereka menyadari keberadaan mereka itu untuk melayani kepentingan rakyat, maka baru mereka bisa berkompromi, bernegosiasi untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Kalau pemikiran ini tidak ada, maka ego sektoral ini, kepentingan pragmatis masing-masing pihak akan terus dikedepankan dan kemudian efeknya adalah kita tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang baik bagi masyarakat Aceh. Apalagi berbicara kepada penyebaran ekonomi nantinya. Karena APBA meskipun telah dipergubkan, kan sudah harus jalan. Pembangunan sudah harus jalan, pascalebaran ini pembangunan semua harus mulai direalisasikan. Coba kalau seandainya eksekutif dan legislatif masih saja berseteru terus, masih saja “berperang”, apa jadinya pembangunan kita.

Kita semua paham ekonomi masyarakat Aceh hari ini adalah ekonomi “ketok palu”, ekonomi yang amat tergantung pada APBA. Karena sektor-sektor swasta kita tidak tumbuh secara signifikan sebagaimana di Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatera Utara, dan lainnya. Karena sektor swasta yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi itu tidak tumbuh signifikan, satu-satunya harapan masyarakat untuk menggerakkan ekonominya ada pada APBA itu. Nah, kalau program pembangunan pada APBA itu pelaksanaannya tidak bisa berjalan dengan mulus akibat dari perseteruan yang tiada akhir, ini kan kasihan sekali masyarakat.

Publik tentu berharap perseteruan antara Gubernur dengan DPR Aceh soal pelantikan anggota KIP Aceh segera berakhir. Menurut Anda, siapa yang bisa  menyelesaikan persoalan ini, meredam ketegangan dan mendamaikan antara Gubernur dan DPR Aceh?

Perkara ini menjadi amat rumit, siapa yang bisa mendamaikan kedua pihak ini. Jelas kalau kita berbicara dalam konteks konstitusi, karena kedua pihak berpegang pada konstitusi, pada qanun, pada UU dan sebagainya, maka yang bisa menyelesaikannya adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau uji materiil ke Mahkamah Agung. Saya kira Mendagri pun sulit menyelesaikan ini kalau masing-masing pihak saling bergerak pada posisi pragmatisme kepentingan masing-masing.

Apa saran Anda kepada kedua belah pihak agar ke depan mereka lebih fokus dan mengutamakan kepentingan rakyat Aceh? 

Saya kira antara eksekutif dan legislatif sudahlah, mari sama-sama membangun Aceh dengan cara mengendurkan kepentingan pragmatis masing-masing. Kalau misalnya kepentingan pragmatis itu tetap dikedepankan, maka berkuah-kuah berbicara tentang kepentingan masyarakat Aceh itu percuma saja.

Kampanye-kampanye sebelum menjadi gubernur atau anggota dewan itu tidak ada gunanya ketika kepentingan pragmatis, ego sektoral, itu menjadi alat utama dalam berpolitik. Politik itu kan sebetulnya baik, politik itu untuk menyejahterakan rakyat, tapi dengan politicking yang dilakukan selama ini untuk mengedepankan kepentingan pragmatis masing-masing pihak, ini bukannya menyejahterakan rakyat, tapi makin membuat rakyat Aceh ini tidak ada harapan untuk maju.

Pertumbuhan ekonomi yang hanya 3% per tahun itu kan sedih sekali. Bandingkan dengan Makasar yang pertumbuhan ekonominya sekarang mencapai 8% per tahun. Padahal dilihat dari segi potensi, dilihat dari segi APBA yang kita miliki, kita semua memenuhi syarat untuk paling tidak pada periode Irwandi Yusuf ini pertumbuhan ekonomi kita bisa mencapai 5% atau bahkan 6% per tahun, kalau semua elite politik ini berpolitik untuk kepentingan masyarakat, bukan melakukan politicking untuk saling jegal. Nah, ini yang sekarang menjadi mainstream dari kedua pihak ini yang membuat masyarakat kehilangan harapan untuk maju.[]