LHOKSEUMAWE-  Puluhan warga Desa Blang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara mendatangi Pendopo Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe, Selasa, 17 Mei 2016.  Mereka meminta bupati untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Desa Blang dengan Ibrahim, pengusaha Lhoksukon.

Informasi dihimpun portalsatu.com, masyarakat tiba di Pendopo Bupati Aceh Utara menjelang siang tadi. Sekitar 30 menit setelah masyarakat tiba di pendopo, mereka ditemui oleh Asisten I Setdakab Aceh Utara Anwar. Namun, masyarakat tetap meminta kehadiran Bupati Muhammad Thaib (Cek Mad). Mereka ingin bupati turun tangan menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan Ibrahim.

“Lahan tersebut sekitar 3 hektare, milik pemerintah. Namun pada batas lahan tersebut ada krueng (sungai) yang dangkal, berbatasan dengan lahan milik Ibrahim, pengusaha asal Lhoksukon,” kata Mahdi, salah seorang warga.

Mahdi menyebut Ibrahim telah menanam kelapa sawit dalam sungai yang dangkal itu. Di sisi lain, masyarakat ingin menjadikan lahan milik pemerintah itu untuk lapangan bola voli. Pada 20 Februari 2016 lalu, kata dia, masyarakat meratakan lahan termasuk sungai dangkal yang sudah ditanami sawit.

“Kami ingin membuat lapangan voli. Kami tebang empat batang kelapa sawit untuk kami ratakan agar menjadi lapangan voli. Setelah itu Ibrahim melaporkan kami ke polisi, hari itu juga (20 Februari lalu),” ujar Mahdi.

Menurut Mahdi, sebelum menebang kelapa sawit milik Ibrahim, masyarakat bersama pihak Muspika Lhoksukon sudah melakukan pengukuran batas lahan milik pemerintah. “Hasil pengukuran, lahan yang ditanami sawit yang kami tebang itu tidak masuk dalam kebun Ibrahim, tapi masuk lahan pemerintah. Namun Ibrahim tetap tidak terima sawitnya kami tebang,” katanya.  

Mahdi menjelaskan, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk geuchik, tuha peut, dan ketua pemuda desa itu. Proses penyidikan kasus itu bergulir hingga beberapa bulan. Akhirnya, kata dia, polisi menetapkan dua warga yaitu dirinya (Mahdi) dan Boyhaki, ketua pemuda desa itu, sebagai tersangka dugaan pengrusakan tanaman milik Ibrahim.

“Hari ini kami sudah menjadi tersangka atas tuduhan pengrusakan tanaman milik Ibrahim,” kata Mahdi.

Itu sebabnya, kata Mahdi, dirinya bersama masyarakat mendatangi pendopo untuk meminta bupati menyelesaikan sengketa lahan tersebut. “Dan meminta pihak kepolisian agar tidak memproses saya dan Boyhaki yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kapores Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi di Pendopo Bupati menyebutkan, Kamis nanti, tim Pemkab Aceh Utara, polres dan unsur terkait lainnya akan turun ke lokasi lahan tersebut.

“Nanti kita akan ukur kembali lahan tersebut, batas mana yang jatuh ke desa dan sampai batas mana milik Ibrahim,” kata Mahliadi.

Mahliadi berharap sengketa lahan itu bisa diselesaikan di tingkat kecamatan melalui  musyawarah. Namun, kata dia, kasus pengrusakan tanaman milik Ibrahim  tetap diproses secara hukum.

“Kita telah memeriksa  15 saksi, namun sampai saat ini belum ada penyitaan termasuk penahanan terhadap dua tersangka,” pungkas AKP Mahliadi.[]