BIREUEN – Pengamat Kebijakan Publik, Zulfikar Muhammad, angkat bicara terkait proyek penimbunan Stadion Paya Kareung bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2022 senilai Rp9,8 miliar yang dikerjakan CV Almas Jaya.
Zulfikar menyebut penimbunan Stadion Paya Kareung merupakan proyek strategis daerah, karena menggunakan DOKA. “Hitungannya ini menjadi proyek strategis yang ada di Bireuen,” kata Zulfikar ditemui portalsatu.com di seputaran Matang Glumpang Dua, Bireuen, Sabtu, 22 Juli 2023, sore.
Baca juga: Pansus DPRK Bireuen Beberkan Temuan Soal Proyek Penimbunan Stadion Paya Kareung
Menurut Zulfikar, bila itu proyek strategis, seharusnya menjadi prioritas dalam pelaksanaan dan penyelesaian pembangunan tersebut. Jika hari ini dalam proses evaluasi Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen ditemukan dugaan pelanggaran terkait penimbunan Stadion Paya Kareung, baik pidana maupun administrasi, seharusnya dapat menghentikan proyek tersebut saat masih dalam pengerjaan atas temuan dewan.
“Bahkan Bupati dan DPRK dapat menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), atau melaporkannya ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebab, proyek strategis itu kalau terhambat, yang korban masyarakat banyak,” tegas Zulfikar.
Namun, kata Zulfikar, saat ini proyek penimbunan Stadion Paya Kareung telah selesai dikerjakan dan sudah di-PHO-kan (serah terima hasil pekerjaan). Bila pasca-PHO ditemukan ada masalah, baik kekurangan volume, gratifikasi dan indikasi lainnya, maka dugaan beratnya adalah korupsi dana daerah.
Lihat pula: Belum Selidiki Masalah Proyek Stadion Paya Kareung, Kejari Bireuen Fokus Sejumlah Kasus Ini
Dia mengatakan hasil Pansus DPRK Bireuen menjadi bukti petunjuk bagi aparat penegak hukum untuk membuka kembali proses pelaksanaan proyek penimbunan Stadion Paya Kareung tersebut. “Mulai dari kontrak awal, bahkan pejabat-pejabat yang bersangkutan dapat diduga ikut terlibat, karena sudah PHO,” ungkap Zulfikar.
Zulfikar menambahkan bila sudah PHO dan kemudian ditemukan kekurangan volume serta indikasi lainnya, berarti dapat diduga sebagai kasus korupsi.
Baca juga: Mantan Kadisporapar Bireuen Bungkam Soal Dugaan Gratifikasi Proyek Penimbunan Stadion Paya Kareung
Zulfikar juga meminta kepala dinas terkait untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Kalau kepala dinas tidak dapat mengklarifikasi temuan ini, maka DPRK Bireuen bisa membuat mosi tidak percaya terhadap kepala dinas tersebut.
“Dengan mosi DPRK itu, Bupati dapat melakukan penindakan terhadap si kepala dinas. Misalkan, dapat dinonjobkan dari jabatannya, kemudian diselesaikan secara prosedur hukum. Jadi, tindakan-tindakan tegas itu harus konkret, karena proyek tersebut merupakan proyek strategis,” ungkap Zulfikar.
Lihat pula: MaTA Desak DPRK Bireuen Surati BPKP Aceh untuk Audit Investigasi Proyek Penimbunan Stadion Paya Kareung
Zulfikar juga menyampaikan, soal ganti rugi atau kompensasi hak garap tanah lokasi penimbunan Stadion Paya Kareung itu pertimbangan berdasarkan alas haknya. Kalau alas haknya itu kepemilikan warga, mungkin bisa dengan ganti rugi. “Namun, pada kasus seperti ini, saya menduga bukan persis diterima oleh masyarakat. Ini hanya bagian dari upaya pencucian uang saja,” tegasnya.
Pasalnya, kata Zulfikar, pada pos anggaran proyek penimbunan Stadion Paya Kareung tidak tersebut terkait ganti rugi atau kompensasi hak garap. “Secara hukum, hak ganti rugi garap tanah itu di mana diatur, siapa penerima hak garap. Sebab, di atas tanah negara itu, negara tidak boleh memperjualbelikannya atau menyewakannya. Di atas tanah negara tak boleh dibebankan hal lain,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Zulfikar, kondisi ini yang kemudian harus ditelaah oleh Bupati kepada kepala dinasnya. Hal itu juga harus dijelaskan ke publik, tidak bisa didiamkan, tidak boleh dipetieskan. “Kalau ini bagian dari dugaan pencucian uang, maka itu harus dilakukan tindakan. Karena, sudah menimbulkan kerugian daerah,” pungkasnya.[](Adam Zainal)