LHOKSEUMAWE – Anggota DPRK Lhokseumawe, H. Jailani Usman, memprediksikan Rumah Sakit Arun telah membukukan pendapatan sekitar Rp150 miliar sejak dikelola Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) yang kini menjadi PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL). Dari total pendapatan itu, Jailani Usman memperkirakan RS Arun sudah meraup laba sekitar Rp30 miliar (M). Perkiraan ini, kata Jailani, mengacu kepada informasi dia peroleh bahwa sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, keuntungannya minimal 20 persen dari total pendapatan.

Namun, kata Jailani, sesuai informasi yang sudah menjadi konsumsi publik, PDPL/PTPL menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemko Lhokseumawe sejak 2017, 2018, dan 2019 hanya Rp1 M/tahun. Bukannya meningkat, setoran PAD dari PTPL ke Kas Daerah tahun 2020 malah terpuruk menjadi Rp220 juta.

Baca: 2017-2019 Rp1 M/Tahun, PTPL hanya Setor PAD 2020 Rp220 Juta, MaTA Duga Terjadi Kebocoran

“Setoran PAD dari PTPL (hasil pengelolaan RS Arun) tahun 2020 itu sangat jelas mengangkangi Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2018 (tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe, yang mulai berlaku tahun 2019). Sehingga ini menjadi salah satu temuan Pansus DPRK tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2020. Laporan dan rekomendasi Pansus LKPJ itu sudah disampaikan dalam rapat paripurna DPRK yang terbuka untuk umum, beberapa hari lalu,” ujar Jailani Usman kepada portalsatu.com/, Rabu, 23 Juni 2021, sore.

Baca: Ini Rekomendasi Pansus DPRK kepada Wali Kota Terkait PT Pembangunan Lhokseumawe

Jailani menyebut Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2018 memerintahkan PTPL menyetorkan ke Kas Daerah minimal 50 persen dari laba bersih diperoleh Perseroda tersebut. Akan tetapi, yang disetor hanya Rp220 juta dari laba bersih Rp900 juta tahun 2020. Jumlah laba bersih itu pengakuan Dirut PTPL kepada para wartawan. “Kita (dewan), dan juga publik tidak percaya jumlah laba bersih hanya Rp900 juta, ini tidak logis. Sehingga LSM MaTA menduga terjadi kebocoran pendapatan RS Arun,” tutur anggota DPRK dari Partai Golkar ini.

PTPL beralasan setoran PAD pada tahun 2020 hanya Rp220 juta lantaran sebagian laba hasil pengelolaan Rumah Sakit Arun disisihkan untuk modal mengoperasikan Pasar Induk di Jalan Lingkar Ujong Blang.

“Kita mendapatkan keuntungan Rp900 juta dari unit usaha Rumah Sakit Arun. Rp220 juta kami setor untuk PAD. Biasanya (PAD) Rp1 miliar per tahun. Tapi karena ini perintah pemerintah daerah bagaimana Pasar Induk harus beroperasi di bawah PTPL, maka kami kan perlu modal untuk itu,” kata Direktur Utama PTPL, Abdul Gani, kepada portalsatu.com/ di Lhokseumawe, Kamis, 22 April 2021.

Baca: Ini Alasan PT Pembangunan Lhokseumawe hanya Setor PAD Rp220 Juta

Jailani menilai pernyataan Dirut PTPL itu menimbulkan pertanyaan baru. “Jika benar sebagian laba PTPL tahun 2020 yang seharusnya menjadi PAD tapi dialihkan untuk operasional Pasar Induk, maka pertanyaan yang belum terjawab sampai hari ini, kemana digunakan sebagian laba PDPL/PTPL tahun 2017, 2018, dan 2019? Karena dalam tiga tahun itu masing-masing disetor PAD Rp1 M ke Kas Daerah, artinya laba diperoleh PDPL/PTPL tidak kurang dari Rp2 M per tahun,” ujarnya.

“Tapi, kita meragukan laba PTPL dari RS Arun 2017, 2018, dan 2019 hanya Rp2 M per tahun. Mana mungkin tiap tahun jumlahnya sama, tidak ada peningkatan. Jelas bertolak belakang dengan data yang belakangan ini terungkap ke publik, di mana pendapatan RS Arun dari klaim dibayar BPJS Kesehatan terus meningkat dari tahun ke tahun. Belum lagi pendapatan dari pelayanan pasien jalur umum, dan Jasa Raharja. Di sisi lain, RS Arun tidak perlu mengeluarkan dana operasional untuk listrik dan air karena berada dalam Kompleks Perumahan PAG,” tutur Jailani.

Baca: BPJS Kesehatan: Klaim RS Arun Lhokseumawe Tahun 2019 Rp36,6 Miliar, 2020 Rp44,1 M Lebih

Pendapatan sangat besar

Untuk diketahui, PDPL mengelola Rumah Sakit Arun di Kompleks Perumahan PT Perta Arun Gas/PAG (eks-Perumahan PT Arun), Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, sejak Januari 2016. PDPL kemudian berubah menjadi PTPL (Perseroda) melalui Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2018.

Jailani memperkirakan RS Arun mengantongi pendapatan sangat besar sejak dikelola perusahaan pelat merah. “Saya asumsikan akumulasi pendapatan RS Arun lebih kurang Rp150 miliar selama sekitar empat tahun dikelola perusahaan daerah. Karena dari BPJS Kesehatan saja sejak tahun 2018 sampai Mei 2021 rumah sakit itu mendapat pemasukan Rp144 M lebih,” kata Jailani yang sudah beberapa periode menjadi Anggota DPRK Lhokseumawe.

Baca: 2018-Mei 2021, BPJS Kesehatan Sudah Bayar Klaim RS Arun Rp144 M Lebih

“Biasanya, rata-rata rumah sakit yang ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan itu keuntungannya minimal 20 persen. Kalau akumulasi pendapatan RS Arun yang kita prediksikan lebih kurang Rp150 M, maka jika minimal 20 persen saja keuntungannya kan sekitar Rp30 M. Artinya, seharusnya akumulasi PAD yang sudah disetor PTPL ke Kas Daerah sejak 2017 sampai sekarang adalah sekitar Rp15 M, 50 persen dari laba. Tapi, kenyataannya yang mereka setor hanya Rp1 M per tahun sejak 2017 sampai 2019, dan anjlok menjadi Rp220 juta pada 2020,” ungkap Jailani yang sudah 12 tahun menjadi Anggota Badan Legislasi DPRK, ikut membidani lahirnya Qanun Kota Lhokseumawe tentang PDPL dan perubahannya menjadi Perseroda.

Oleh karena itu, kata Jailani, wajar jika publik menduga terjadi kebocoran pendapatan RS Arun. “Kalau menurut saya itu potensi korupsinya sangat besar, karena uang itu tidak disetor sebagaimana yang seharusnya disetor sesuai amanah qanun. Ini dugaan korupsi terbesar sejak lahirnya Kota Lhokseumawe, dan harus dituntaskan. Maka kita jangan sibuk dengan uang receh,” kata Jailani yang juga Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lhokseumawe.

Menurut Jailani, prediksi dirinya soal keuntungan RS Arun lebih kurang Rp30 M, yang seharusnya menjadi PAD sekitar Rp15 M, itu merupakan akumulasi sejak rumah sakit tersebut diserahkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan kepada Pemko Lhokseumawe. “Mengapa RS Arun dikelola (PDPL yang sekarang menjadi) PTPL, karena dia badan usaha milik Pemko. Jadi, RS Arun itu punya Pemko Lhokseumawe, bukan unit usaha milik pribadi. Karena dia PT, pengadaan obat dan kebutuhan lainnya harus dilakukan sebagaimana aturan terkait perusahaan,” tambah Jailani.

Perlu dibentuk Pansus PTPL

Jailani mengatakan untuk menelusuri secara menyeluruh persoalan pendapatan hingga jumlah laba riil diperoleh PTPL hasil pegelolaan RS Arun, DPRK perlu membentuk Pansus. Usulan membentuk Pansus PTPL sudah disampaikan Jailani saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna usai penyampaian Laporan dan Rekomendasi Pansus DPRK terhadap LKPJ Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2020, Senin, 21 Juni 2021.

“Yang kemarin itu Pansus LKPJ, bukan Pansus PTPL. Pansus LKPJ itu mencakup semua SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kota), termasuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Kebetulan salah satu temuan Pansus LKPJ itu yang paling menarik terkait persoalan PAD dari PTPL karena sedang viral di tengah masyarakat. Dan, rekomendasi Pansus LKPJ menyangkut PTPL itu sudah tepat,” ujar Jailani.

Namun, menurut Jailani, temuan Pansus LKPJ tersebut perlu ditindaklanjuti dan didalami lagi melalui Pansus PTPL. Sehingga, kata dia, persoalan pendapatan dan laba riil diperoleh PTPL sejak mengelola RS Arun tahun 2016 sampai 2020 yang masih menyisakan berbagai pertanyaan, diharapkan akan ditemukan semua jawabannya jika DPRK membentuk Pansus PTPL.

“Apalagi berdasarkan temuan Pansus LKPJ kemarin itu juga ada rangkap jabatan direksi PTPL dan PT Rumah Sakit Arun, yang seolah-olah sudah seperti perusahaan keluarga. Kita juga menduga di PTPL itu banyak penumpang gelap sehingga menggerogoti anggaran perusahaan tersebut” tutur Jailani.

Itulah sebabnya, kata Jailani, sangat penting dibentuk Pansus PTPL, karena saat ini masyarakat Lhokseumawe sedang menanti bagaimana hasil akhir dari berbagai dugaan yang terjadi di RS Arun. “Masyarakat menaruh harapan kepada wakilnya, dan ini menjadi pertaruhan bagi DPRK. Apabila persoalan besar ini tidak dibuka secara terang benderang, maka masyarakat semakin kehilangan kepercayaan kepada Pemko dan juga wakil rakyat yang sudah mereka pilih,” ujarnya.

Baca juga: Kata Ketua DPRK, Pansus, dan Wakil Wali Kota Soal PTPL Usai Paripurna LKPJ

Jailani menilai DPRK tidak perlu menunggu hasil audit Inspektorat terhadap PTPL. “Menurut saya, ini dua hal yang berbeda. Jangan disamakan eksekutif dengan legislatif, karena kewenangannya berbeda. Legislatif mengontrol atau mengawasi hasil kerja eksekutif. Artinya, tanpa diperintahkan Wali Kota, Inspektorat memang harus mengaudit. Dan DPRK tidak bisa berpedoman kepada mereka itu dengan alasan ‘tunggu dulu hasil audit Inspektorat’. Bukan seperti itu fungsi pengawasan DPRK,” katanya.

“DPRK berwenang mengawasi eksekutif yang di dalamnya termasuk Inspektorat. Maka mari kita berjalan sesuai Tupoksi masing-masing. DPRK melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun, dalam hal ini Qanun 10/2018, karena sudah heboh di tengah masyarakat terkait permasalahan di PTPL,” tegas Jailani.

Atas dasar itu, Jailani sebagai salah satu wakil rakyat dengan penuh harap kepada Pimpinan DPRK untuk membentuk Pansus PTPL. “Kita pertaruhkan kinerja DPRK Lhokseumawe hari ini, apa yang sudah kita lakukan. Masyarakat sudah sangat gerah, begitu banyak kasus di Lhokseumawe kok tidak ada langkah konkret dari dewan, kok tidak ada perhatian khusus terhadap persoalan yang sudah viral dan sangat serius, maka perlu dibentuk Pansus PTPL,” tuturnya.

“Saya yakin Ketua DPRK masih tetap konsisten dengan ucapannya dalam forum dewan, yang mengatakan, ‘Pak Jailani, kita gas terus masalah PTPL ini sampai tuntas’. Saya pegang komitmen itu,” ujar Jailani.

Di sisi lain, Jailani kembali mengimbau aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus PTPL. “Karena hasil Pansus LKPJ saja sudah jelas ada temuan di PTPL, ada unsur pidana korupsi di sana,” ucapnya.[](red)