LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 senilai Rp80,89 miliar. Sementara belanja operasi direncanakan Rp630,48 miliar, dan belanja modal Rp76,60 miliar lebih.

Data tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Perwal itu ditetapkan oleh Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan pada 14 Januari 2025.

Berikut rincian APBK Lhokseumawe 2025 dalam dukumen Perwal itu yang diperoleh portalsatu.com/, Sabtu (25/1):

Pendapatan Daerah direncanakan Rp822,14 miliar (M); Belanja Daerah Rp833,80 M, defisit Rp11,65 M. Penerimaan pembiayaan Rp12,65 M dan pengeluaran Rp1 M, sehingga pembiayaan neto Rp11,65 M, menutupi defisit.

Baca juga: Calon Wali Kota; APBK Rp700 Miliar dan Belanja Modal ‘Nit That’, Bagaimana Memajukan Lhokseumawe?

Pendapatan Daerah bersumber dari PAD Rp80,89 M; pendapatan transfer Rp727,90 M; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp13,34 M lebih.

PAD terdiri atas pajak daerah Rp50,87 M; retribusi daerah Rp3,45 M; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp15,5 M; dan lain-lain PAD yang sah Rp11,07 M lebih.

Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp697,60 M dan pendapatan transfer antardaerah Rp30,29 M lebih.

Belanja Daerah terdiri atas belanja operasi Rp630,48 M; belanja modal Rp76,60 M; belanja tidak terduga Rp2 M; dan belanja transfer Rp124,71 M lebih.

Belanja operasi terdiri atas belanja pegawai Rp404,51 M; belanja barang dan jasa Rp187,29 M; belanja subsidi Rp1 M; belanja hibah Rp16,28 M; dan belanja bantuan sosial Rp21,38 M lebih.

Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Terpilih Harus Rangkul Jakarta dan Gunting Operasional, Jangan Maju Jika tak Mampu

Belanja modal terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin Rp24,25 M; belanja modal gedung dan bangunan Rp21,80 M; belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Rp23,33 M; dan belanja modal aset tetap lainnya Rp7,20 M.

Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil Rp7,67 M dan belanja bantuan keuangan Rp117,04 M lebih.

Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) Rp12,65 M, dan pengeluaran pembiayaan Rp1 M untuk penyertaan modal daerah.

Untuk diketahui, Rancangan Qanun APBK (RAPBK) 2025 disetujui oleh DPRK Lhokseumawe untuk menjadi APBK Lhokseumawe 2025 dalam rapat paripurna dewan, Jumat, 29 November 2024.

Baca juga: Pemko Lhokseumawe dan DPRK Sepakati RAPBK 2025 Rp833 Milliar

Informasi diperoleh portalsatu.com/, setelah keluar Keputusan Gubernur Aceh tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun APBK dan Rancangan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2025 pada 30 Desember 2024, Pemko dan DPRK menindaklanjuti hasil evaluasi itu dalam rapat di pekan pertama Januari 2025. Lalu, ditetapkan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2025 tentang APBK 2025, dan Perwal Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2025 tentang Penjabaran APBK 2025 pada 14 Januari 2025, serta diundangkan pada tanggal yang sama.[](nsy)