LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Bawaslu RI dan Bawaslu Aceh menyampaikan kepada publik tentang alasan Muzakir mengundurkan diri sebagai Anggota Panwaslih Lhokseumawe.
“Bawaslu RI dan Bawaslu Aceh perlu menjelaskan kenapa mengundurkan diri, apakah karena sebagaimana informasi yang berkembang bahwa (Muzakir) masih aktif sebagai ASN? Publik butuh penjelasan tersebut,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com/, Jumat, 14 Januari 2022, sore.
Alfian mengingatkan Bawaslu jangan ada upaya menutupi, karena ini dapat berimplikasi terhadap integritas dan moralitas secara kelembagaan Bawaslu sendiri.
“Jadi, perlu dijelaskan ke publik, kalau benar (Muzakir) mundur karena masih aktif di ASN dan terima remunerasi di dua tempat, maka konsekuensinya harus dikembalikan kepada kas negara gaji dan SPPD selama aktif. Kalau tidak ada pengembalian maka dapat disimpulkan sebagai tindakan (berpotensi) korupsi,” tegas Alfian.
Alfian menyatakan publik akan kehilangan kepercayaan terhadap Bawaslu seandainya benar ada anggota lembaga tersebut yang merangkap sebagai ASN dan menerima gaji ganda.
Informasi diperoleh portalsatu.com/ dari beberapa sumber menyebut sebelumnya Muzakir merupakan guru di salah satu SMK wilayah Aceh Utara. Dia kemudian menjadi ASN Dinas Pendidikan Aceh hingga pindah ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Utara pada awal Desember 2021.
“Setahu saya waktu pindah ke Aceh Utara bukan sebagai guru, tapi yang bersangkutan di Dinas Pendidikan Aceh (maaf kalau tidak salah). Pindah ke Aceh Utara TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Desember 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/1).
Diberitakan sebelumnya, salah seorang Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Muzakir, telah mengundurkan diri.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, dihubungi portalsatu.com/, Kamis, 13 Januari 2022, mengatakan Bawaslu RI telah mengeluarkan SK pemberhentian Muzakir tertanggal 23 Desember 2021, setelah yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri.
“Terkait alasannya mengapa mengundurkan diri, itu lebih tepat ditanyakan kepada Pak Muzakir,” ujar Zulkarnain.
Zulkarnain menyebut Muzakir tidak pernah mengutarakan alasan mengundurkan diri kapada pihaknya di Panwaslih Lhokseumawe.
“Kalau secara internal selama ini tidak ada persoalan. Tugas berjalan sebagaimana biasanya, tugas divisi Pak Muzakir lancar dan hubungan interpersonal juga lancar, tidak ada kendala. Sebelumnya beliau membidangi Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Panwaslih Kota Lhokseumawe,” kata Zulkarnain.
Mantan Anggota Panwaslih Lhokseumawe, Muzakir, dikonfirmasi portalsatu.com/ mengaku mengajukan surat pengunduran diri kepada Bawaslu RI pada awal Desember 2021.
“Alasan saya biasalah, saya kembali ke pemerintahan (ASN). Kebetulan ada dibutuhkan mengisi formasi pengawas di Dinas PUPR Aceh Utara. Jadi, sudah lama juga di Bawaslu (Panwaslih) maka kita kembali ke sana untuk pengembangan karier,” ujarnya.
“Saya mengundurkan diri pada akhir 2021. Artinya, kita selesaikan dulu tugas yang sebelumnya di Bawaslu dan sudah selesai semuanya. Setelah itu baru saya mengajukan pengunduran diri. Artinya, begitu diganti oleh komisioner yang baru, insya Allah sudah masuk program tahun 2022. Mungkin tidak lama sudah ada pengganti (PAW) dari tiga orang cadangan sebelumnya, yang akan dipilih salah satu di antaranya oleh pihak Bawaslu RI,” tambah Muzakir.
Ditanya apakah benar selama ini merangkap menjadi ASN, dan menerima gaji dua tempat? “Sejauh ini tidak ada persoalan, sesuai administrasi semuanya, dan itu sudah clear. Insya Allah, tidak ada masalah apapun, kalau tidak sesuai prosedur tentunya tidak berjalan,” ujar Muzakir. (Baca: Muzakir Mengundurkan Diri Sebagai Anggota Panwaslih Lhokseumawe)[](red)







