Dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan yang diterima majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa berbeda terkait kendali beberapa perusahaan yang terlibat. Dakwaan JPU direnvoi di depan majelis setelah diinterupsi oleh pengacara terdakwa.

Sidang perdana kasus Atjeh World Solidarity Cup 2017 (Tsunami Cup I) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat, 14 Januari 2022. Ada dua terdakwa dihadirkan secara virtual, SBS selaku Ketua Tim Konsultan Profesional yang ditunjuk oleh MSA, terdakwa lainnya yang didakwa dalam berkas terpisah.

Penunjukan SBS dan empat orang lainnya sebagai konsultan profesional pada turnamen sepak bola  Piala Gubernur Aceh itu dilakukan melalui surat No.03/VIII/2017 tanggal 2 Agustus 2017.

Pukul 09.00 WIB, tiga penasihat hukum SBS yakni Yahya Alinsa, S.H., Dr. Ansarullah Ida, S.H., dan Samsul Rizal, S.H., sudah berada di teras samping di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Beberapa saat kemudian ketiga mereka masuk ke ruang sidang, begitu juga dengan JPU. Dari pintu samping keluar seorang perempuan menyapa. Dia adalah Aslinda, panitera dalam persidangan tersebut.

Di layar monitor televisi tampak SBS dan MSA, dua terdakwa dalam perkara tersebut, mereka duduk berdampingan, di belakangnya berdiri seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Banda Aceh. Sidang secara virtual itu akan segera dimulai. Tiga hakim masuk ke ruang sidang, Muhifuddin, S.H., M.H., selaku hakim ketua, Faisal Mahdi, S.H., M.H., dan Dr. Edwar, S.H., M.H., sebagai hakim anggota.

Majelis hakim bersama JPU dan penasihat hukum sepakat sidang perdana dilakukan untuk terdakwa SBS. Jaksa kemudian memerintahkan petugas di Rutan untuk memindahkan MSA, tinggallah SBS di depan kamera. Wajahnya terpampang jelas di layar televisi di ruang sidang. Dua perempuan muda yang duduk di kursi pengunjung sidang melihat dengan sendu wajah SBS di layar monitor, mereka adalah kakak dan calon istri SBS yang khusus datang ke Banda Aceh untuk mengikuti sidang tersebut.

Muhifuddin membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Muhifuddin membacakan identitas SBS selaku terdakwa. Dari layar monitor SBS membenarkan identitas itu dan dia menyatakan didampingi oleh penasihat hukum dalam persidangan itu. Ansharullah Ida bangkit menyerahkan surat kuasa dari SBS terhadap tiga pengacara dari Kantor Hukum Yahya Alinsa SH and Associates itu. Hakim kemudian mempersilakan JPU untuk membacakan dakwaannya.

Dakwaan bernomor Reg.Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/12/2021 itu ditandatangani oleh 7 jaksa selaku tim JPU. Mereka adalah Koharuddin, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Afrimayanti SH, Mursyid SH MH, Asmadi Syam SH, Sakafa Guraba SH MH, dan Yuni Rahayu SH. Dakwaan setebal 33 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh JPU.

SBS didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 693.971.544, MSA sebesar Rp 1.385.629.050, dan MZ sebesar Rp 730.000.000. Dalam dakwaan terhadap SBS itu, baik MSA maupun MZ sama-sama berstatus sebagai saksi. Terdahap dakwaan JPU tersebut SBS menyatakan keberatan, dan keberatan tersebut akan disampaikan oleh tim kuasa hukumnya pada persidangan selanjutnya.

Menarikya, di akhir pembacaan dakwaan, kuasa hukum SBS, Ansharullah Ida interupsi mempertanyakan perbedaan isi dakwaan yang dibacakan JPU dengan yang diterima penasihat hukum SBS. “Interupsi yang mulia, dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada halaman 4 tertulis perusahaan-perusahaan di bawah kendali MSA, sementara pada dakwaan yang kami terima tertulis atas nama terdakwa, dalam hal ini klien kami SBS.”

Ansharullah Ida bangkit memperlihatkan perbedaan kata dalam kalimat tersebut kepada majelis hakim. Ternyata di berkas dakwaan yang diterima majelis hakim juga tertulis “terdakwa” yang menunjukkan bahwa SBS sebagai pengendali perusahaan-perusahaan itu.

JPU kemudian menyatakan “renvoi” di hadapan majelis hakim, membenarkan interupsi dari Ansharullah Ida dan mencoret kata “terdakwa” dan menggantikannya dengan MSA terdakwa lainnya yang dijadikan saksi dalam berkas tersebut.

Kuasa hukum SBS lainnya Yahya Alinsa yang ditanyakan usai sidang terkait renvoi tersebut menyatakan bahwa penempatan satu kata yang salah dalam dakwaan jaksa tersebut bisa berdampak besar bagi kliennya, seolah-olah kliennya yang bertanggung jawab, padahal itu di bawah kendali tersangka lain.

“Kalau tidak direnvoi, itu menunjukkan seolah-olah klien kami SBS pengendali semua perusahaan yang terlibat dalam kegiatan Atjeh World Solidarity. Padahal yang mengendalikan semua itu adalah MSA. Makanya kami interupsi mengapa yang dibacakan JPU berbeda dengan yang kami terima. Kalau satu kesalahan penempatan kata oleh JPU itu lolos, maka jalannya sidang selanjutnya akan berbeda,” ungkap Yahya Alinsa.[]