ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara sedang mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, bersumber dari APBN tahun 2012 hingga 2017. Setelah Kajari menggelar konferensi pers tentang penetapan lima tersangka kasus tersebut, proyek monumen yang menghabiskan duit negara puluhan miliar itupun menyedot perhatian publik.
Amatan portalsatu.com/, Senin, 9 Agustus 2021, tumbuhan liar menutupi sebagian pekarangan dan sekeliling Monumen Islam Samudra Pasai itu. Sebagian tiang kecil di lantai dua tampak sudah rusak. Bangunan tersebut memiliki sejumlah pintu kaca terkunci rapat yang di dalamnya terlihat kosong.
Sejumlah warga mengunjungi monumen tersebut pada sore hari. Ada yang datang bersama keluarga untuk menikmati pemandangan. Ada pula yang mengambil foto prewedding.

(Foto: Fazilportalsatu.com/)
Melansir kebudayaan.kemdikbud.go.id, 3 November 2016, Monumen Islam Samudra Pasai merupakan pengingat Kejayaan Kerajaan Samudra Pasai. Monumen ini didirikan di lahan seluas 7,7 hektare, berjarak sekitar 300 meter dari Kompleks Makam Sultan Malikussaleh, pendiri Kerajaan Islam Samudra Pasai.
Monumen itu dibangun dengan dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Pekerjaan pertama pada 2012 adalah penimbunan, dan pemasangan tiang pancang. Dilanjutkan pembuatan fondasi tapak bangunan utama dan pekerjaan beton bertulang stick dan sloof.
Pada 2013 melanjutkan pekerjaan penimbunan dan pembuatan fondasi tapak bangunan utama, pembuatan beton bertulang pondasi, plat tangga, balok kolom, plat lantai dan dinding corewall elevasi 0.0 s.d. 24,5 m. Pada 2014 melanjutkan pekerjaan penimbunan dan pembuatan fondasi tapak bangunan sisi (4 sisi bangunan). Pada 2015 pekerjaan untuk pembuatan dinding corewall elevasi 24,5 s.d 60 m, pekerjaan GRC (type I, II dan III), pembuatan kubah tower, pemasangan marmer pada dinding menara s.d elevasi 60 m dan marmer untuk lantai pada elevasi 59 m, dan pembuatan kolom dan plat lantai bangunan sisi (1 sisi).
Tahun 2016 dilakukan empat pekerjaan, yakni pembuatan balok plat lantai bangunan sisi (4 sisi), dan kolom plat lantai bangunan sisi (4 sisi). Juga pembuatan balok plat lantai bangunan sisi (4 sisi), dan tangga bangunan sisi (3 sisi).
Bangunan monumen ini dirancang berlantai tiga. Lantai pertama akan difungsikan sebagai ruang pameran, bidang kebudayaan, bidang pariwisata, mushalla, ruang latihan tari dan musik, ruang serbaguna, gudang, sekretariat pengelola, sekretariat pemandu wisata, dan sekretariat penelitian. Lantai kedua akan difungsikan sebagai kafe, resto, dan galeri suvenir, serta diorama akan dibuat di lantai III.
Pekerjaan lanjutan dilakukan dengan APBN tahun 2017.
Empat tahun kemudian, tepatnya 2021 ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai tersebut.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum., kepada para wartawan, di Kejari, Jumat, 6 Agustus 2021, mengatakan penyelidikan kasus itu dilakukan pada Mei 2021 dan ditingkatkan ke penyidikan sejak Juni 2021. Penyidik menetapkan lima tersangka berinisial F (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), N (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), P (konsultan pengawas), R dan T (rekanan).

Diah Ayu menjelaskan tahun 2012 hingga 2016 proyek tersebut di bawah Dinas Perhubungan, Parawisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Aceh Utara. Sedangkan pada 2017 di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara.
“Tahap pelaksanaan proyek itu awalnya tahun 2012 dengan pagu Rp9,5 miliar, tahun 2013 Rp8,4 miliar, tahun 2014 Rp4,7 miliar, tahun 2015 Rp11 miliar, tahun 2016 Rp9,3 miliar, dan tahun 2017 Rp5,9 miliar. Ini dikerjakan secara bertahap dari beberapa perusahaan (rekanan),” ungkap Diah Ayu.
Menurut Diah Ayu, kondisi monumen tersebut sangat memprihatinkan. “Setelah kita melakukan pengecekan ke lapangan banyak temuan kondisi fisik bangunannya pecah dan retak. Selain pecah dan retak, dari hasil pantauan kita memang bangunannya ada yang putus sambungan antarbalok. Kita menduga ada penyimpangan,” ungkapnya.
“Ada terjadi penurunan spesifikasi maupun rekonstruksi bangunan, itu dilakukan dengan cara adendum menjadi K250 yang seharusnya K500. Selain spesifikasi yang mereka turunkan, juga ditemukan tiang-tiang penyangga itu bahkan ada yang K120, K140, maka bagaimana menahan beban tower setinggi 71 meter yang menjulang ke atas. Itu sangat mengkhawatir, apabila terjadi gempa akan mudah roboh, dan masih banyak kejanggalan lainnya yang didapatkan,” tuturnya.
“Berdasarkan alat bukti yang kita peroleh memang jauh dari spesifikasi. Jadi, tampaknya bangunan sudah bergeser, karena antarbangunan itu sudah retak-retak dan bahkan terputus dan akan terancam roboh. Saya sudah diperintahkan pimpinan (Kajati Aceh) untuk diberitahukan kepada pihak terkait di Pemkab Aceh Utara agar tidak membuka akses bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke monumen tersebut dan harus dibatasi. Tujuannya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujar Diah Ayu.
Diah Ayu menambahkan setelah pihaknya mengecek dengan ahli konstruksi bahwa dari kontrak dan fakta di lapangan, pengawasan serta shop drawing, as-built drawing, maka diperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai itu sekitar Rp20 miliar.
Kajari menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk mengaudit kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Insya Allah, kasus ini akan kita lanjutkan. Ini uang rakyat, pemerintah pusat sudah memberikan anggaran yang seharusnya itu dikerjakan dengan baik. Perencanaannya (dan pembangunan) harus dikerjakan secara betul,” kata Diah Ayu.
BPKP Perwakilan Aceh menyatakan melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengaudit atau tidak kasus proyek Monumen Islam Samudra Pasai yang sedang ditangani Kejari Aceh Utara.
“Ya, Kajari Aceh Utara bersama tim sudah ekspose/koordinasi dengan tim auditor kami pada 3 Agustus 2021, dan disepakati untuk pendalaman terlebih dahulu dari tim kami. Untuk selanjutnya audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) akan dilaksanakan setelah pendalaman dan cukup dasar audit dilaksanakan,” kata Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, menjawab portalsatu.com/ via WhatsApp, Jumat, 6 Agustus 2021, malam.
Indra menyebut pihaknya perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu sebagai sikap kehati-hatian. “Pendalaman kami lakukan untuk melaksanakan sikap kehati-hatian, karena pekerjaannya (proyek Monumen Islam Samudra Pasai) sudah berlangsung lama dan bertahap serta kompleksitasnya tinggi seiring dengan banyak pihak yang terkait,” ujarnya.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, berharap BPKP Perwakilan Aceh segera membuat surat tugas kepada tim auditor untuk mengaudit PKKN. “Sampai sekarang BPKP kabarnya masih mendalami apakah bisa dilakukan audit," kata Diah Ayu kepada para wartawan di Kejari Aceh Utara, Senin, 9 Agustus 2021.
“Tapi menurut kami itu sudah nyata penyimpangan dalam proyek pembangunan monumen tersebut. Memang (proyek) itu sudah lama, tapi alat bukti sudah ditemukan. Artinya, sudah ada perbuatan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan itu. Misalnya, bagaimana master plan atau rencana induk diubah dengan cara adendum, kemudian penurunan spesifikasi maupun rekonstruksi bangunan. Spesifikasi yang seharusnya K500 untuk bangunan besar diturunkan menjadi K250,” tambah Diah Ayu.
Sementara itu, F saat dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Jumat, 6 Agustus 2021, terkait telah ditetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka oleh penyidik Kejari Aceh Utara mengatakan, “Itu tidak masalah. Saya sekarang tidak bisa memberikan keterangan mengenai itu (kasus proyek Monumen Islam Samudra Pasai), karena saya sudah pensiun dan tidak lagi aktif di dinas terkait. Kecuali saya masih aktif, itu pasti”.
F mengaku baru mengetahui dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah membaca berita salah satu media.
Dia membenarkan pada tahun 2012 sampai 2016 dirinya sebagai KPA proyek tersebut. “Kalau tahun 2017 itu KPA-nya sudah beralih kepada pihak yang lain. Pembangunan itu bertahap, dimulai pada tahun 2012,” ujar mantan Kepala Dishubparbud Aceh Utara ini.
“Kalau mau konfirmasi lebih lanjut, itu kepada pihak KPA yang sekarang saja, ya,” ucap F.
portalsatu.com/ sedang berupaya untuk memperoleh penjelasan lebih detail dari pihak-pihak terkait lainnya. Menurut satu sumber, karena monumen tersebut dibangun dengan dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tim Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sudah beberapa kali turun ke lokasi proyek untuk mengecek hasil pekerjaan.[](nsy)








