BANDA ACEH – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh belum menerima hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait temuan persoalan proses seleksi penerima beasiswa tahun anggaran 2021.
“Mohon maaf, Ombudsman sudah melakukan investigasi dan klarifikasi langsung ke BPSDM. Kami belum menerima informasi dan hasil investigasi,” kata Kepala BPSDM Aceh, Syaridin, S.Pd., M.Pd., menjawab portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Selasa, 12 Oktober 2021, sore.
Syaridin kembali menegaskan hal itu saat diminta tanggapannya soal poin atau substansi hasil investigasi Ombudsman Aceh yang sudah disampaikan kepada awak media.
“Saya belum menerima hasil dari Ombudsman, jadi saya belum tahu. Dan kami sudah menjelaskan semua tahapan seleksi kepada mereka secara terbuka. Dan kalau nanti kita terima hasil dan masukan dari Ombudsman yang baik ke depan akan kita lakukan dan perbaiki kalau sekarang memang dianggap belum baik, supaya menjadi lebih baik,” ujar Syaridin.
Ditanya berapa total pagu beasiswa Aceh tahun 2021 yang dananya ditempatkan pada BPSDM Aceh, Syaridin mengatakan, “Kalau tidak salah saya ingat lebih kurang 87 M untuk 2.177 kuota beasiswa Diploma, S1, S2, S3, dan Dokter Spesialis dalam dan luar negeri”.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Aceh membeberkan temuan persoalan kurang informatifnya dalam proses seleksi penerima beasiswa dari Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, Selasa (12/10), mengatakan temuan ini terungkap setelah banyak pihak melaporkan ke Ombudsman terkait tidak transparannya proses seleksi tersebut.
“Kami menemukan adanya informasi publik yang kurang tersampaikan pada pihak pemohon dalam proses seleksi beasiswa tersebut. Berdasarkan hasil permintaan keterangan di lapangan, pemeriksaan dokumen, dan keterangan saksi ahli, Komisi Informasi Aceh (KIA), akhirnya kami menemukan adanya pelayanan publik yang kurang optimal,” ungkap Taqwaddin.
“Di mana panitia pelaksana tidak transparan pada proses akhir,” tambah Taqwaddin.
Taqwaddin menyebut pihaknya telah meminta keterangan tenaga ahli terkait laporan yang diproses. “Kami telah meminta pandangan dari pihak Komisi Informasi Aceh bahwa itu bukan seluruhnya informasi yang dikecualikan. Maka panitia atau pelaksana harus mengumumkan hasil akhir,” ujar.
Menurut Taqwaddin, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) akan segera diserahkan ke pihak BPSDM Aceh selaku terlapor.
Dalam LAHP nantinya pihak Ombudsman akan menyampaikan saran dan tindakan korektif yang harus dilaksanakan terlapor, dalam hal ini pihak BPSDM Aceh.
“Pertama, kami meminta agar panitia pelaksana mengumumkan hasil akhir seleksi tersebut. Kedua, agar pihak BPSDM Aceh merevisi Peraturan Kepala Badan tentang Juknis Proses Seleksi Beasiswa tersebut,” tutur Taqwaddin.
Baca: Ombudsman Beberkan Temuan Soal Seleksi Beasiswa Aceh
[](nsy)






