Saat dia menjabat sebagai Gubernur tahun 2000, terdapat beberapa perkembangan politik dan ekonomi hasil bentukan dua hukum baru khusus Aceh. Hukum Adat tertuang dalam act 44/1999 dan act 18/2001 memberikan ruang dan pengaruh lebih besar pada komponen adat lokal termasuk fungsi ulama. Hukum no 25/1999 berdampak besar pada pemasukan keuntungan dari minyak dan Gas Aceh untuk pemerintah sebanyak 40-55 persen.
Misalnya produksi tahun 2002 mencapai 2,1 trilliun dan 2,3 trilliun tahun selanjutnya. Meskipun Abdullah Puteh mengalokasikan 30 percennya ke dana Pendidikan, tahun 2003 dana provinsi masih mencapai 1,573 trilliun, 3 kali lebih banyak dari dua tahun sebelumnya. Dan dana ini sepenuhnya berada dibawah kontrol gubernur. Meskipun ada pertanyaan dari kalangan Aceh Timur dan Aceh Utara soal anggaran yang tidak merata ini, gubernur mendiamkannya dengan janji ekonomi autonomi di setiap kabupaten. Hukum no 18/2000 mengizinkan Gubernur untuk mengalokasikan langsung proyek-proyek yang ia inginkan tanpa melalui proses tender. Salah satu proyek tersebut contohnya pengadaan mesin cetak untuk pelayanan infokom Aceh yang berharga 4,2 milyar. Kontrak proyek ini jatuh ke seorang kerabat dari Rusli Bintang, kontraktor dari Aceh Besar.
Bunyi-bunyi hukum inilah yang berkontribusi langsung pada kepemimpinan ala neo patrimonial yang tersistematiskan secara piramid. Isa dan Van Klinken menyebut kekuasaan gubernur bagaikan kekuasaan piramid yang berputar disekitar Kepala dinas, asisten, biro, dan badan-badan pemerintahan, tidak jauh berbeda dengan yang kita lihat saat ini.
Kasus PT Seulawah NAD Air
Kasus ini terkait proses legitimasi perusahaan PT Seulawah NAD Air. Perusahaan inisiatif gubernur ini didirikan demi memfasilitasi Penerbangan Aceh. Ketika gubernur menjabat, hanya ada Pelni Ship dan Garuda Air yang menyediakan transportasi laut dan udara dari Aceh ke provinsi lain. Inisiatif ini mendulang banyak sambutan dan dukungan. Untuk mewujudkannya, Gubernur Puteh menjalin hubungan dengan pembisnis asal Manado bernama Sam Walean yang kemudian memperkenalkannya pada seorang konglomerat Malaysia, Datuk Mat Safuan. Dia menyambut secara antusias niat Abdullah Puteh ini. Bahkan ia mendukung tidak hanya penerbangan dari Aceh ke provinsi dan pulau lain di Indonesia dan Malaysia tetapi juga berminat memfasilitasi penerbangan dari Aceh ke Mekkah. Gubernur kemudian menunjuk urusan keuangan dan pembangunan pada Insinyur Usman Budiman, Sam Walean, dan seorang kontraktor bernama Ramzi Tharfi.
7 bulan sejak PT Seulawah Air didaftarkan di Jakarta tahun 2001, Safuan Group menarik diri dari proyek ini. Tidak diketahui alasan jelas. Namun diketahui ada beberapa problem. Selain secara hukum, dana pemerintahan provinsi tidak diperbolehkan mendanai proyek perusahaan swasta, angka nominal saham awal dengan yang diumumkan dalam data pemerintahan provinsi juga berbeda sebanyak 5 kali lipat. Meskipun begitu, proses legalitas proyek ini masih terus berjalan. Usman Budiman ditunjuk sebagai ketua komisoner penerbangan baru, beserta wakilnya Thantawi Ishak. Keduanya merupakan pegawai pemerintahan namun nama mereka tertera dalam fungsi individual. Sedangkan Sam Walean sebagai Direktur eksekutif basis Jakarta. Saat itu telah ada 27 awak kabin beserta kapal terbang Boeing 737-300 yang disewa dari Transmile grup di Kuala Lumpur.



