BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2024 kepada Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Senin, 23 Desember 2024.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Triyantoro, memaparkan hasil pemeriksaan mencakup pengelolaan APBD Pemerintah Aceh, Kota Lhokseumawe, serta pelayanan kesehatan dan program JKN di Kabupaten Aceh Barat Daya. Selain itu, BPK juga memeriksa kepatuhan belanja modal di tujuh kabupaten/kota dan operasional BLUD RSUDZA.
Triyantoro mengungkapkan sejumlah temuan penting, termasuk perencanaan dan penganggaran APBD yang belum sepenuhnya mendukung prioritas nasional, pengelolaan kas yang belum optimal, dan belanja daerah yang tidak mencerminkan kondisi riil kemampuan keuangan. Dia juga menyoroti perlunya perbaikan pada standar kompetensi sumber daya manusia serta sarana dan prasarana di bidang pelayanan kesehatan.
Menanggapi laporan tersebut, Pj. Gubernur Safrizal menegaskan Pemerintah Aceh akan menjadikan rekomendasi BPK sebagai panduan dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Dia meminta seluruh jajaran pemerintahan untuk menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai momentum perbaikan kelemahan yang ada.
“Kami menyadari pengelolaan keuangan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga amanah rakyat. Setiap rekomendasi dari BPK akan kami tindak lanjuti dengan penuh komitmen demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar Safrizal.
Transparansi dan Akuntabilitas
Safrizal menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah, kata dia, harus memenuhi ekspektasi publik dengan setiap rupiah yang dikeluarkan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Dia turut menyoroti pentingnya pengukuran anggaran berdasarkan output untuk memastikan efektivitas penggunaan dana.
“Kami berupaya transparan dalam pengelolaan keuangan, memastikan setiap anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Hasil pemeriksaan ini menjadi cermin bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan,” ujar Safrizal.
Safrizal mengapresiasi BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap berbagai instansi di Aceh, termasuk Pemerintah Aceh, 11 kabupaten/kota, RSUD dr. Zainal Abidin, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.[](ril/red)





