BANDA ACEH – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menugaskan tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan penyimpangan proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Cs di Aceh Tenggara bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2018. Audit itu dilakukan untuk memenuhi permintaan Kajati Aceh dan melalui proses ekspose dari penyidik ke auditor BPKP.
Selain itu, berdasarkan permintaan Kajari Aceh Barat Daya, Kepala BPKP Aceh juga sudah menugaskan tim audit PKKN atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi Gampong Ladang Pana, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya) sumber dana APBA tahun 2019.
“Kedua kegiatan yang hasil ekspose dengan instansi penyidik diduga ada unsur TPK-nya sudah dibentuk tim auditnya dan sudah mulai bekerja sejak minggu lalu. Alhamdulillah, timnya sudah turun ke kabupaten terkait mulai Senin kemarin,” kata Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, dikonfirmasi portalsatu.com melalui WhatsApp, Selasa, 6 April 2021.
Informasi dihimpun portalsatu.com, proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Cs di Aceh Tenggara (Agara) sumber dana Otsus 2018 dengan pagu Rp12.704.090.000. Hasil tender proyek di bawah Dinas PUPR Aceh itu dimenangkan PT Pemuda Aceh Konstruksi dengan harga penawaran Rp11.687.817.000.
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, saat konferensi pers di kantornya, Senin, 15 Maret 2021, menyampaikan penyidik sudah menahan empat tersangka kasus dugaan TPK dalam proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Cs. Yakni, tersangka berinisial JNK (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA proyek tersebut), SA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), KI (Direktur Utama PT Pemuda Aceh Konstruksi), dan KN alias SG (Direktur Utama CV Beru Dinam).
Sedangkan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong Ladang Pana, Kecamatan Manggeng, Abdya, bersumber dari APBA tahun 2019 dengan senilai Rp1.536.261.000. Kejari Abdya yang menyidik kasus dugaan TPK dalam proyek di Dinas Pengairan Aceh itu sudah menetapkan dua tersangka berinisial SY (KPA) dan FZ (rekanan).
Dikutip dari laman resmi Kejari Abdya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Nilawati, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Riki Guswandri, S.H., telah menerima uang titipan kasus dugaan TPK itu Rp449 juta yang diserahkan tersangka, di Kantor Kejari setempat, Kamis, 28 Januari 2021. Selanjutnya uang titipan itu diserahkan kepada Kepala Sub-Bagian Pembinaan, Azwar, S.H., untuk kemudian disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya pada Bank BRI Syariah Cabang Blangpidie. [](red)