BANDA ACEH – Menyikapi belum adanya Kebijakan Akuntansi Baitul Mal Aceh sebagaimana menjadi perhatian auditor ekstern dan persoalan secara intern dalam berakuntabilitas tatakelola keuangannya, BPKP Aceh telah mendampingi dan menyerahkan hasil penyusunan Kebijakan Akuntansi Baitul Mal, di gedung utama Baitul Mal Aceh pada 28 April 2022.
Kebijakan tersebut merupakan sebuah jalan tengah antara kebijakan akuntansi berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Tujuan penyusunan kebijakan akuntansi ini adalah sebagai pedoman dalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan guna tercapainya laporan keuangan Baitul Mal transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan Indra Khaira Jaya, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh di Kantor Perwakilan BPKP Aceh saat membrifing tim asistensi sebelum penyerahan draf kebijakan sebelum difinalkan di internal Baitul Mal Aceh.
Penyusunan Kebijakan Akutansi ini sebagai respons yang tepat atas hasil rekomendasi dari BPK. Baitul Mal sebagai entitas akuntansi di bawah Pemerintah Aceh wajib memiliki sebuah standar khusus yang mengakomodir agar aktivitas akuntansi di Baitul Mal dapat berjalan sesuai dengan SAP, namun dengan tanpa melupakan ketentuan yang juga ada dalam SAK.
“Hasil ekspose kebijakan akuntansi dan draf kebijakan akuntansi hasil pendampingan diharapkan dapat ditelaah lebih lanjut dan memberikan dampak yang signifikan terkait keandalan laporan keuangan Baitul Mal untuk periode berikutnya,” ujar Indra Khaira Jaya.
Terhadap hasil ekspose tersebut, Sekretaris Baitul Mal Rahmat, S.Sos., menyatakan apresiasi atas kerja BPKP Aceh dan menindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah pengaturannya dalam kebijakan akuntansi Pemerintah Aceh. Sebagai sebuah pedoman, keabsahan Standar Akuntansi Baitul Mal dinyatakan oleh sebuah pernyataan hukum.
Baitul Mal didampingi BPKP Aceh selanjutnya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh untuk finalisasi kebijakan akuntansi dimaksud, karena biro hukum sebagai instansi yang berwenang atas pengesahan Standar Akuntansi Baitul Mal tersebut.[](ril)




