LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara hanya menganggarkan dana hibah Rp5,8 miliar untuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (Raqan P-APBK) tahun 2023.
Data diperoleh portalsatu.com, Jumat, 6 Oktober 2023, dalam APBK murni Aceh Utara 2023 hanya dialokasikan dana hibah untuk KIP Rp800 juta. Setelah Perubahan APBK menjadi Rp5,8 miliar (M), atau bertambah Rp5 M.
Untuk diketahui, DPRK dan Pj. Bupati Aceh Utara telah menyetujui bersama Raqan P-APBK 2023 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat (29/9) lalu.
Berdasarkan data ringkasan P-APBK 2023 yang disetujui bersama DPRK dan Pj. Bupati, Pendapatan Daerah dari Rp2,46 triliun (T) menjadi Rp2,50 lebih (bertambah Rp36,15 M lebih), dan Belanja dari Rp2,52 T menjadi Rp2,61 T lebih (bertambah Rp94,02 M lebih). Defisit dari Rp55,21 M menjadi Rp113,09 M lebih (bertambah Rp57,87 M lebih). Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp114,71 M lebih, dan Pengeluaran Pembiayaan Rp1,62 M lebih. Sehingga Pembiayaan neto Rp113,09 M untuk menutupi defisit.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, S.E., M.A., dikonfirmasi portalsatu.com via WhatsApp, Jumat (6/10), mengatakan dalam Raqan P-APBK 2023 dana hibah untuk KIP masih Rp5 M.
Ditanya apakah total alokasi dana hibah untuk KIP Aceh Utara setelah P-APBK 2023 sudah terpenuhi 40 persen Dana Pilkada 2024, Nazar mengatakan, “Belum terpenuhi”.
Menurut Nazar, KIP Aceh Utara mengajukan lebih Rp100 M kepada Pemkab untuk keseluruhan Dana Pilkada 2024. “Lebih seratus M, gak ingat (angka) pasti,” ucapnya.
Data itu menunjukkan, jika KIP Aceh Utara mengajukan Rp100 M saja, maka masih kekurangan Rp35 M untuk memenuhi 40 persen alokasi Dana Pilkada dalam P-APBK 2023 dari total kebutuhan anggaran pesta demokrasi 2024.
Nazar menyebut Raqan P-APBK Aceh Utara 2023 saat ini sedang dievaluasi Gubernur Aceh.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ, tanggal 29 September 2023, itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dilihat portalsatu.com, Senin, 2 Oktober 2023, SE terbaru tersebut untuk memastikan tersedianya pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada, red) Tahun 2024, dan menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, tanggal 24 Januari 2023.
Dalam SE itu, Mendagri menegaskan kembali: Pertama, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemerintah Daerah/Pemda, red) wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari total Dana Hibah. Hal ini dikecualikan bagi Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah memastikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota TA 2023 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten/Kota TA 2024 tersedia alokasi anggaran yang cukup untuk kegiatan Pilkada Tahun 2024 pada APBD Kabupaten/Kota.
Dalam hal Dana Hibah kegiatan Pilkada dimaksud tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam Ranperda mengenai APBD TA 2023 dan TA 2024, Gubernur melakukan langkah tindak lanjut: a. Memberikan penegasan pengalokasian anggaran Dana Hibah Pilkada pada APBD Perubahan TA 2023 dan APBD TA 2024 Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1 (pertama), masing-masing 40 persen untuk TA 2023 dan 60 persen untuk TA 2024; b. Dalam hal Pemda tidak menindaklanjuti penegasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Perda mengenai APBD tersebut tidak dapat diberlakukan.
Baca: Surat Edaran Mendagri: Pemda Wajib Anggarkan Dana Pilkada 40 Persen Dalam APBD 2023.[](nsy)