LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara mengajukan Dana Pilkada 2024 kepada pemerintah kabupaten setempat Rp138,29 miliar lebih.
“Dana Pilkada kita ajukan Rp138.299.897.225. Sudah diajukan sejak 16 Maret 2023,” kata Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menjawab portalsatu.com via Whatsapp, Jumat, 6 Oktober 2023, sore.
Hidayatul Akbar menyebut pihak Pemkab Aceh Utara belum pernah memanggil KIP untuk membahas usulan tersebut secara formal. “Bahkan pihak KIP mengetahui ada anggaran di APBK-P itu dari rekan-rekan media, bukan resmi dari Pemkab,” ujarnya.
Menurut dia, anggaran Rp5,8 miliar (dana hibah untuk KIP yang dialokasikan dalam Raqan P-APBK 2023) sama sekali tidak memadai untuk dilaksanakan Pilkada di Aceh Utara. “Jangankan untuk logistik, bahkan untuk honorarium badan ad hoc saja kita butuh Rp67 M,” ungkap Hidayatul Akbar.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara hanya menganggarkan dana hibah Rp5,8 miliar untuk KIP dalam Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (Raqan P-APBK) tahun 2023.
Data diperoleh portalsatu.com, Jumat, 6 Oktober 2023, dalam APBK murni Aceh Utara 2023 hanya dialokasikan dana hibah untuk KIP Rp800 juta. Setelah Perubahan APBK menjadi Rp5,8 miliar (M), atau bertambah Rp5 M.
Untuk diketahui, DPRK dan Pj. Bupati Aceh Utara telah menyetujui bersama Raqan P-APBK 2023 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat (29/9) lalu.
Berdasarkan data ringkasan P-APBK 2023 yang disetujui bersama DPRK dan Pj. Bupati, Pendapatan Daerah dari Rp2,46 triliun (T) menjadi Rp2,50 lebih (bertambah Rp36,15 M lebih), dan Belanja dari Rp2,52 T menjadi Rp2,61 T lebih (bertambah Rp94,02 M lebih). Defisit dari Rp55,21 M menjadi Rp113,09 M lebih (bertambah Rp57,87 M lebih). Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp114,71 M lebih, dan Pengeluaran Pembiayaan Rp1,62 M lebih. Sehingga Pembiayaan neto Rp113,09 M untuk menutupi defisit.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, S.E., M.A., dikonfirmasi portalsatu.com via Whatsapp, Jumat (6/10), mengatakan dalam Raqan P-APBK 2023 dana hibah untuk KIP masih Rp5 M.
Ditanya apakah total alokasi dana hibah untuk KIP Aceh Utara setelah P-APBK 2023 sudah terpenuhi 40 persen Dana Pilkada 2024, Nazar mengatakan, “Belum terpenuhi”.
Nazar menyebut Raqan P-APBK Aceh Utara 2023 saat ini sedang dievaluasi Gubernur Aceh.
Baca: Dana Hibah untuk KIP Aceh Utara dalam Raqan P-APBK 2023 hanya Rp5 M
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ, tanggal 29 September 2023, itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dilihat portalsatu.com, Senin, 2 Oktober 2023, SE terbaru tersebut untuk memastikan tersedianya pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada, red) Tahun 2024, dan menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, tanggal 24 Januari 2023.
Dalam SE itu, Mendagri menegaskan kembali: Pertama, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemerintah Daerah/Pemda, red) wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari total Dana Hibah. Hal ini dikecualikan bagi Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah memastikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota TA 2023 dan Ranperda tentang APBD Kabupaten/Kota TA 2024 tersedia alokasi anggaran yang cukup untuk kegiatan Pilkada Tahun 2024 pada APBD Kabupaten/Kota.
Dalam hal Dana Hibah kegiatan Pilkada dimaksud tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam Ranperda mengenai APBD TA 2023 dan TA 2024, Gubernur melakukan langkah tindak lanjut: a. Memberikan penegasan pengalokasian anggaran Dana Hibah Pilkada pada APBD Perubahan TA 2023 dan APBD TA 2024 Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1 (pertama), masing-masing 40 persen untuk TA 2023 dan 60 persen untuk TA 2024; b. Dalam hal Pemda tidak menindaklanjuti penegasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Perda mengenai APBD tersebut tidak dapat diberlakukan.
Baca: Surat Edaran Mendagri: Pemda Wajib Anggarkan Dana Pilkada 40 Persen Dalam APBD 2023.[](nsy/fz)