LHOKSUKON – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, menilai proses seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 yang dilakukan KIP Aceh Utara tidak menyalahi Petunjuk Teknis (Juknis). Padahal, Samsul Bahri mengaku belum mendapatkan konfirmasi dengan KIP Aceh Utara. Samsul Bahri pun membeberkan pengalaman “kecewa” yang ia alami ketika tidak lulus saat ikut seleksi KIP.
“Sebelumnya saya mohon maaf karena belum mendapatkan konfirmasi dengan KIP Aceh Utara. Namun, menurut saya apa yang telah dilakukan oleh KIP Aceh Utara saya rasa tidak menyalahi Juknis,” kata Samsul Bahri kepada portalsatu.com via pesan WhatsApp, Jumat, 16 Desember 2022.
“Kalau dikatakan ada permainan di kelulusan CAT itukan adminnya KPU, tidak mungkin mereka (KIP Aceh Utara) bisa mengubahnya. Kemudian disebutkan juga yang lulus bukan 15 (besar hasil ujian tulis sistem CAT), ada yang lebih, itu juga ada Juknisnya. Di mana ketika nilainya sama maka tidak mesti (masuk) 15 (besar), bisa 16, 17, 18, 19, dan seterusnya,” ujar Samsul Bahri.
Samsul Bahri melanjutkan, kalau dikatakan sarat kepentingan, dirinya tidak tahu kepentingan mana yang dimaksud. “Bagi teman-teman yang lulus pasti mengatakan KIP Aceh Utara sangat transparan dalam melakukan rekrutmen PPK. Namun, bagi yang belum beruntung pasti menunding panitia tidak benar, pasti curang. Kenapa, karena saya juga pernah merasakannya pada saat ikut tes KIP, karena tidak lulus saya juga menyalahkan panitia,” ungkap dia.
Dia menyebut sepengetahuan dirinya tidak mungkin orang (peserta) yang tidak lulus seleksi adminitrasi bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. “Apa yang diberitakan oleh beberapa teman-teman di Aceh Utara saya sudah baca, mungkin ada kesalahan pada saat pengumuman. Dan hal itu juga pernah terjadi di waktu saya ikut Panwaslu Kota Lhokseumawe, di pengumuman pertama tidak lulus, setelah dipertanyakan ternyata ada kesalahan di panitia dan dinyatakan lulus sehingga bisa lanjut ke tes selanjutnya,” tutur Samsul Bahri saat dikonfirmasi lebih lanjut pada Sabtu (17/12).
Samsul Bahri menambahkan, “Saya rasa hal ini juga sama, dia sebenarnya memenuhi syarat administrasi sehingga dia bisa lanjut ke tahap selanjutnya dan dinyatakan lulus. Saya rasa demikian,” pungkasnya.
Ketua KIP Aceh menyampaikan itu saat portalsatu.com meminta tanggapannya soal perekrutan anggota PPK yang dilakukan KIP Aceh Utara diduga sarat permainan. Pasalnya, salah seorang calon anggota PPK Baktiya, Syarwali, diduga sempat dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, tapi kemudian KIP Aceh Utara mengubah pengumuman sehingga yang bersangkutan menjadi lulus seleksi administrasi. KIP Aceh Utara akhirnya menetapkan Syarwali sebagai salah satu anggota PPK Baktiya.
Dugaan adanya permainan dalam seleksi Anggota PPK di Aceh Utara mencuat setelah beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara di media sosial. Yakni, pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022, tercantum nama Syarwali pada nomor urut 65 tidak lulus administrasi. Lalu, pengumuman Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis nama Syarwali pada nomor urut ketiga lulus sebagai Anggota PPK Baktiya.
Baca: YARA Duga KIP Aceh Utara Utak-Atik Hasil Pleno Terkait PPK, akan Surati DKPP RI
Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, menjawab portalsatu.com via WhatsApp, Sabtu (17/12), mengatakan pihaknya dari awal pendaftaran PPK sudah menyampaikan bahwa segala bentuk pengumuman akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi KIP Aceh Utara untuk keterbukaan publik.
“Proses pendaftaran, pengumuman adm. (administrasi), pengumuman tulis hingga pengumuman wawancara kami juga sampaikan dalam laman website, bisa dicek semua pengumuman ada di situ,” kata Usman.
Usman mengirimkan tautan pengumuman hasil seleksi administrasi calon PPK yang KIP Aceh Utara umumkan dalam website pada 3 Desember 2022. “Artinya ini pengumuman yang resmi yang kami sampaikan, serta postingan ini bisa dicek bukan postingan baru tapi postingan lama,” kata dia yang turut mengirimkan tangkapan layar pengumuman pada website KIP Aceh Utara itu.
“Intinya pengumuman resmi dari kami tetap mengacu pada laman website: kip-acehutara.kpu.go.id, dan terbuka, dan bisa diakses oleh semua orang. Dalam penguman resmi adm. yang kami keluarkan nama Syarwali lulus administrasi,” ujar Usman.
Lihat pula: KIP Aceh Utara Luluskan Sekdes, Bendes, Pendamping Desa, dan TKSK jadi Anggota PPK.[](red)