LHOKSEUMAWE – Pimpinan DPRK Lhokseumawe menggelar rapat bersama unsur Pemko Lhokseumawe membahas ketertiban umum, penataan lapak pedagang, dan menjaga kebersihan di kawasan pusat kota, termasuk di Jalan Sukaramai.
Pertemuan di Ruang Rapat Pimpinan DPRK Lhokseumawe, Rabu, 3 Agustus 2022, itu dipimpin Wakil Ketua DPRK T. Sofianus, didampingi Ketua Komisi B Mahmudi Harun, Anggota Komisi B Suryadi, dan Wakil Ketua Komisi C Dicky Saputra. Sementara dari Pemko dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Muhammad Rizal, Kasatpol PP dan WH Zulkifli, dan Camat Banda Sakti Yuswardi.
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T. Sofianus, mengatakan Penjabat Wali Kota tidak melarang masyarakat berjualan di Jalan Sukaramai. Namun, sesuai hasil kesepakatan bersama dalam rapat itu bahwa perlu ditertibkan kembali para pedagang kaki lima atau PKL oleh dinas terkait.
“Penertiban itu maksudnya bukan digusur atau dipindahkan, tetapi lebih kepada penataan yang lebih rapi dan teratur lagi, serta saling menjaga kebersihan, sampah jangan berserakan setelah mereka berjualan,” ujar T. Sofianus alias Pon Cek kepada para wartawan usai pertemuan tersebut.
Pon Cek menjelaskan DPRK dan Pemko Lhokseumawe sepakat para pedagang di Jalan Sukaramai dapat beraktivitas sebagaimana biasanya. “Tentunya dengan catatan harus mengindahkan kesepakatan bersama ini. Bagi pedagang, setelah berjualan, lapak jualannya agar dapat diangkut (bawa pulang) kembali, jangan ditempatkan di lokasi tersebut. Tujuannya untuk ketertiban dan kebersihan,” tuturnya.
Selain itu, kata Pon Cek, juga perlu diatur antara masing-masing lapak jualan para pedagang agar tersedia lokasi parkir di pinggiran Jalan Sukaramai bagi masyarakat yang hendak berbelanja kebutuhan lainnya di kawasan tersebut.
“Intinya, keinginan para pedagang itu sudah terakomodir dengan syarat-syarat yang ditentukan. Maka kita mengimbau agar mereka benar-benar mengindahkan kesepakatan ini nantinya. Kita juga berharap Camat Banda Sakti betul-betul memonitor pelaksanaan di lapangan. Dan pihak Satpol PP bersama dinas terkait agar melakukan pendekatan dengan musyawarah, jika ada sesuatu hal harus disosialisasikan terlebih dahulu,” ujar Pon Cek.
Kepala Disperindagkop-UKM Kota Lhokseumawe, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi bersama Pimpinan DPRK terkait penertiban terhadap para pedagang. Bahwa ada lokasi-lokasi yang memang dilarang untuk berjualan, dan ada pula tempat yang tetap diperbolehkan berjualan dengan ketentuan tertentu.
“Berkenaan pedagang di Jalan Sukaramai, itu sudah diputuskan bahwa mereka boleh berjualan dengan ketentuan harus menjaga kebersihan. Artinya, setelah berjualan agar sampahnya dikutip dan dimasukkan ke kantong plastik supaya mudah diangkat oleh petugas kebersihan. Juga diatur lapak pedagang yang lebih tertib dan tidak terlalu mengambil posisinya ke badan jalan, serta tersedia parkir bagi pemilik toko yang ada di dekat lapak jualan PKL. Nanti kita akan mengatur dengan baik hal itu,” ujar Rizal didampingi Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Zulkifli, kepada wartawan.
Rizal mengakui para pedagang kuliner sudah puluhan tahun berjualan di Jalan Sukaramai sehingga mereka hampir menjadi ikon Kota Lhokseumawe. Hanya tinggal ditata lebih rapi lagi supaya kawasan itu bisa tampak teratur, bersih, dan tidak semrawut.
“Sedangkan pedagang musiman durian di Jalan Perdagangan itu dilarang berjualan di sana untuk menghindari kemacetan dan menjaga kebersihan. Mereka direncanakan dipindahkan ke Jalan Gudang,” ujar Rizal.
Baca juga:Â Pedagang Mengadu ke DPRK Lhokseumawe, Begini Tanggapan Dewan.[]