LHOKSUKON – Wakil Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara, Zubir HT., mendorong Pimpinan DPRK segera membentuk Pansus untuk mengkaji dua Perbup yang dinilai bermasalah sehingga muncul penolakan dari masyarakat.
“Terkait dengan banyaknya kebijakan pemerintah yang ditolak oleh masyarakat Aceh Utara, terutama menyangkut Perbup Nomor 01 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 03 tentang Siltap, saya menyarankan Pimpinan DPRK Aceh Utara untuk menginisiasi pelaksanaan Pansus agar memiliki ruang yang luas dalam mengkaji dan menganalisa kedua Perbup tersebut,” kata Zubir HT., melalui siaran persnya, Selasa, 30 Maret 2021, malam.
Catatan portalsatu.com/, Perbup Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas. Sedangkan Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG) dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021, yang turut mengatur soal penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa.
Penolakan terhadap Perbup Nomor 3 Tahun 2021 kembali dilakukan mahasiswa dan aparatur gampong melalui aksi demo di DPRK Aceh Utara, Senin/kemarin.
“Kita perlu mempelajari berbagai kebijakan pemerintah yang menimbulkan keresahan dan gejolak sosial dalam kehidupan masyarakat Aceh Utara saat ini. Apalagi dampak dari kedua Perbup tersebut sangat mengkhawatirkan, terutama Perbup Nomor 01 tentang Penegasan Tapal Batas Tanah Luas dan Paya Bakong yang sampai saat ini Geuchik di Kecamatan Tanah Luas masih belum mengambil stempelnya di Kantor Camat dan membuat lumpuhnya administrasi gampong,” tegas Zubir HT.
“Yang kedua Perbup pengaturan Siltap, perlu kita ketahui daerah lain PMK 17 itu sifatnya kan menyeluruh, tapi justru kebijakan di daerah lain tidak sampai menimbulkan gejolak apapun,” tambah Zubir yang juga Anggota Komisi III DPRK.
Itulah sebabnya, Zubir menyarankan agar Pimpinan DPRK Aceh Utara menginisiasi Pansus Keuangan atau Pansus Kebijakan Pemkab Aceh Utara. “DPR sebagai representasi dari rakyat wajib hukumnya memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Menurut Zubir, soal Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegasan Tapal Batas Paya Bakong dan Tanah Luas, ia sudah mencoba membaca berbagai risalah notulensi rapat dan telaah staf dalam proses mediasi yang dilaksanakan pemerintah sejak 2019.
“Didalamnya ada masukan dan arahan Bupati untuk menggunakan batas alam (sungai) dalam proses mediasi sebagaimana lazimnya batas wilayah yang digunakan seperti SK HGU dan SK Perpanjangan HGU PT Satya Agung. Namun ada (oknum) pemerintah yang justru menggiring opini agar kedua pihak menyepakati penggunaan peta Top dam/Topo mini atau topografi militer yang dikeluarkan TNI AD tahun 1976 sebagai referensi penyelesaian tapal batas. Padahal pihak gampong yang satunya lagi sama sekali tidak mengerti dan memahami maksud peta Top dam itu sendiri. Akhirnya dalam Perbup juga digunakan dasar tapal batas mengacu pada peta Top dam yang menimbulkan gejolak sampai saat ini,” ujar Zubir.
Zubir menambahkan “walaupun (persoalan tapal batas) saat ini sedang dikaji dan diselesaikan Komisi I DPRK Aceh Utara, tapi pelaksanaan Pansus akan menghentikan sejenak proses pekerjaan di lapangan agar kondisi sosial masyarakat kembali kondusif dan pelaksana proyek dapat melanjutkan kegiatannya dengan baik”.
“Kebijakan pelaksanaan Pansus nantinya akan memberi ruang yang leluasa dan hal-hal yang harus dipelajari secara khusus dibenarkan karena kebijakan Panitia Khusus yang dibentuk secara resmi dalam paripurna istimewa DPRK. Dengan pelaksanaan Pansus, maka anggota DPRK yang notabenenya sebagai representasi dari rakyat jelas keberpihakannya sebagaimana sumpah janji anggota,” kata anggota DPRK dari Partai Nasdem itu.
Zubir juga menyayangkan insiden kecil yang terjadi saat unjuk rasa mahasiswa dan aparatur gampong di gedung DPRK Aceh Utara, Senin/kemarin. “Saya memahami maksud dan tujuan dari teman-teman mahasiswa, karena geram dan kesal terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Maka teman-teman mahasiswa langsung meminta solusi yang kongkret, di tengah kondisi kami yang belum bisa memberikan keputusan secara kelembagaan. Namun, saya berharap choas kecil tersebut sebaiknya jangan dibesar-besarkan agar ke depan kita bisa sama-sama lebih fokus memperjuangkan kepentingan rakyat,” pungkas Zubir HT. [](*)







Jangan kalian permainkan rakyat kalian dari Rakyat akan kembali kepada rakyat
Jangan sampai gambaran kalian 2 akan tercetak di generasi yg akan datang
Kalian ingat pada pundak kalian semua adalah harapan rakyat jgn sampai kalian yg terhormat di laknat oleh Allah dengan ucapan rakyat dgn doa masyakat yg kalian zalimi jagalah amanah yg telah dititipkan pada kalian